Hari Natal 2016, Lapas Atambua Usulkan Remisi 118 Napi Kristiani

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Atambua, Kabupaten Belu, Timor Barat wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste mengusulkan remisi 118 untuk Narapidana (Napi) Kristiani.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II B Atambua, Muhammad Ridwantoro menyampaikan kepada NTTOnlinenow.com, Selasa (20/12/2016).

Menurut Ridwantoro, remisi khusus sebanyak 118 yang diusulkan untuk napi Kristiani dalam rangka hari raya Natal 25 hingga 26 Desember 2016 mendatang.

Baca : 200 ASN Lingkup Pemprov NTT Dapat Penghargaan Satyalancana

Dikatakan, saat ini ada sebanyak 220 napi penghuni lapas II Atambua, dan yang kita usulkan remisi khusus hari raya natal hanya 118 napi. Adapun napi pidana khusus, narkoba dan tipikor.

“Kita usul ke Kanwil Kemenhumkan Propinsi NTT. Saat ini Kanwil sudah bisa putuskan, tapi setelah itu lapor ke Pusat,” terang Ridwantoro.

Lanjut Ridwantoro, setelah Kanwil kirim ke Pusat, maka baru akan dikeluarkan remisinya, kemudian dikirim kembali ke Kanwil, setelah itu baru dikirim ke Lapas.

“Remisinya belum kita terima dari Kanwil. Kita masih tunggu, semoga dalam satu dua hari kedepan kita sudah menerima remisi tersebut,” tutur dia.