Kasus WNA China Bawa 229 Iphone Ilegal Dilimpahkan Polres Belu ke Bea Cukai Atambua

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Satuan Reskrim Polres Belu melimpahkan kasus Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial FH (32) yang membawa sebanyak 229 telepon genggam merek Iphone ke pihak Bea dan Cukai Atambua.

Kapolres Belu, AKBP Cliffry S. Lapian melalui Kasat Reskrim AKP Sepuh Ade Irsyam Siregar ketika dihubungi media, Kamis (02/01/2020) membenarkan, kasus yang bersangkutan warga China telah dilimpahkan ke pihak Bea Cukai pada Rabu tanggal 1 Januari 2020 kemarin.

Sesuai realese Polres Belu yang diterima media, pada hari Selasa, tanggal 31 Desember 2019 pukul 13.00 WITA, Sat Reskrim Polres Belu telah menerima laporan adanya seorang warga negara asing yang membawa ratusan unit handphone dan peralatan elektronik lainnya di Bandara A. A. Bere Tallo Atambua.

Setelah dilakukan pengecekan, didapati seorang pria WNA China atas nama Fang Hanjun 32 tahun, pekerjaan wiraswasta berdomisili di Distrik Ermera, Rua Gleno Vila- Timor Leste. Yang bersangkutan akan melakukan penerbangan dari Atambua ke Kupang setelah sebelumnya perjalanan darat dari Dili.

Terhadap yang bersangkutan didapati akan membawa bagasi berupa 2 koper dan 1 kardus yang setelah melalui pengecekan X-Ray diketahui membawa ratusan handphone jenis Iphone berbagai jenis, USB charger, transmitter Wifi.

Atas temuan tersebut, yang bersangkutan bersama barang bawaan koper dan dos dibawa ke kantor Polres Belu untuk dilakukan pengambilan keterangan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan ada 229 unit telepon genggam merk Iphone berbagai tipe. 3 unit multiple USB charger, 6 transmitter WIFI merk TP Link.

Selain itu barang milik lainnya,1 buah laptop Redmi, 1 buah powerbank merk PISEN, 2 buah koper, beberapa pakaian, Passport Republik Rakyat China nomor EB90I0302 atas nama Fang Hanjun, visa Timor Leste selama dua tahun,kartu ATM Bank Huaxia, Bank ICBC, Bank ABC, Bank Pingan milik yang bersangkutan.

Dituturkan, modus operandi pelaku mendapatkan order job untuk mengambil barang dari seseorang yang dikenal melalui aplikasi chat QQ bernama Mr. Chang. Setelah menyanggupi, pemesan tersebut memandu pelaku untuk berangkat ke Bangkok Thailand pada tanggal 28 Desember 2019.

Setibanya di hotel di Bangkok, pelaku dihubungi oleh pemesan bahwa barang yang akan dibawa sudah dititipkan di lobi hotel untuk diambil oleh pelaku. Pada tanggal 29 Desember 2019, pelaku berangkat kembali ke Dili transit di Bali.

Tiba di Dili tanggal 30 Desember 2019, pemesan tersebut kembali memandu pelaku untuk berangkat ke Indonesia melalui Atambua dengan membawa barang tersebut. Setibanya di PLBN Mota’ain, pelaku melewati pos pemeriksaan kemudian berangkat menggunakan ojek motor ke bandara Atambua, sedangkan barang dibawa dengan menggunakan mobil rental yang dikendarai salah seorang berinisial A melalui jalur tidak resmi (jalan tikus) sampai ke bandara Atambua.

Sesampai di Bandara Haliwen Atambus, saat pelaku sedang check in, barang melewati mesin X-Ray menyebabkan alarm berbunyi dan setelah dilakukan pengecekan ditemukan barang bukti ratusan handphone dalam sebuah koper yang dibawanya.

Adapun dugaan pasal yang dilanggar yakni, mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes atau penyelundupan di bidang impor sebagaimana diatur dalam Pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.