Bea Cukai Atambua Dalami Kasus 229 Handphone Diduga Dari Timor Leste Masuk Lalui PLBN Mota’ain

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Penyidik Bea Cukai Atambua dalami kasus penyelundupan 229 handphone jenis Iphone yang dibawa seorang pria WNA asal China berinisial FH (32) dari Dili-Timor Leste tertangkap di Belu.

PLH Kepala Bea Cukai Atambua, Maezun Najib ketika ditemui awak media, Kamis (02/01/2020) mengatakan, kemarin ada pelimpahan dari teman-teman Polres Belu ke kami terkait dengan pengamanan WNA asal China yang membawa sejumlah HP diamankan di Bandara Haliwen.

“Kita sedang tangani kasusnya dan tengah berkoordinasi dengan Kanwil Denpasar serta pihak Kejaksaan. Intinya akan kami lakukan penyelidikan, pelakunya WNA asal China. Kami masih lakukan pendalaman dengak memeriksa saksi-saksi supaya jelas tindak pidana kepabeanannya apa,” kata dia.

Jelas Maezun, dia WNA asal China tidak ada dokumen membawa handphone yang menyertai dia atau yang sah terkait dengan handphone maupun pada saat masuk melintas ke wilayah Indonesia. Dugaan sementara masuk melalui jalan tikus karena itu kami masih lakukan pemeriksaan lebih lanjut memeriksa saksi-saksi.

“Kalau pelaku melintas jalur resmi pasti diperiksa. Akan tetapi saat melintas hanya membawa satu tas ransel tidak bawa koper, dan setelah lewati Imigrasi kami lakukan X-ray isinya pakaian tidak ada handphone,” ujar dia.

Namun, dalam koper isi handphone ditemukan ebanyak 229 merek iphone yang diamankan Polisi di Bandara Haliwein, kami akan mengecek dengan melakukan pendalaman ulang. Jika benar yang bersangkutan melintas lewat PLBN pasti akan terdeteksi X-ray, tapi kalau tidak lewat maka tidak terdeteksi.

Sampai dengan saat ini jelas Maezun, pihaknya belum mendapat fakta seperti informasi barang tersebut (handphone-red) masuk ke wilayah Indonesia melewati PLBN Mota’ain. Jika ada hal baru terkait barangnya masuk melewati jalur mana akan disampaikan. Saat ini masih penyelidikan dan akan segara kami tingkatkan ke tahap penyidikan.

“Setelah itu kami akan sampaikan tersangkanya. Pelaku dikenakan pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun penjara,” sebut dia.

Ditambahkan, yang bersangkutan dapat berkoordinasi dengan Dubes China. Selain itu pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kominfo untuk pastikan kondisi HP baru atau bekas, asli atau rekondisi dan apakah sudah terdaftar atau belum.

“Pengakuan dia warga China, barang ini akan dibawa ke kupang setelah disana barangnya akan dijemput oleh pihak lain dan belum diketahui akhir tujuan barang itu, karena itu kita masih dalami kasusnya,” ucap Maezun.

Untuk diketahui dalam pemberitaan awal, seorang pria warga negara asing (WNA) asal China berinisial FH (32) yang membawa ratusan handphone diamankan Aparat Polres Belu di Bandara A.A Bere Tallo Atambua, Kabupaten Belu, Selasa siang (31/12/2019).

Ratusan telepon genggam itu diketahui petugas Bandara saat melewati X Rei 1 dimana terdeteksi didalam salah satu koper milik yang bersangkutan. Petugas Avsec dan protokoler Bandara yang mencurigakan langsung melakukan pemeriksaan.

Setelah diperiksa petugas bandara dalam koper ditemukan handphone dan setelah dihitung berjumlah sebanyak 229 unit. Adapun jenis atau merek telepon genggam yakni jenis Apple. Selain itu dari sebuah dos yang diperiksa ditemukan 6 buah wifi potable dan 3 buah stavolt.

Anggota Sat Narkoba, Sat Intelkam dan Buser yang tiba di Bandara A.A Bere Tallo langsung mengamankan yang bersangkutan warga China beserta barang bawaannya dua unit koper, satu dos ke Mapolres Belu guna penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pengambilan keterangan, telepon genggam jenis Apple berjumlah sebanyak 229 unit dibawa oleh yang bersangkutan dari Dili negara Timor Leste masuk ke wilayah Indonesia melalui PLBN Mota’ain dengan tujuan Kota Kupang menggunakan pesawat.