Pengadilan Negeri Soe Gelar Sidang Perdana Gugatan CV. KBM Terhadap Pemda TTS

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Soe, NTTOnlinenow.com – Sidang Perdana Gugatan CV. Karya Bangun Mandiri (KBM) dengan tergugat Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan (Pemda TTS) digelar Selasa (22/02/2022).

Gugatan itu diajukan, Kuasa Hukum PT KBM di Pengadilan Negeri Soe.

“Sidang perdana sudah digelar, Selasa kemarin dengan agenda pembacaan gugatan” kata pengacara Yonatan Tarru Happu, S.H kepada NTTOnlinenow.com, Kamis (24/02/2022).

Diketahui sebelumnya, CV. KBM menggugat Pemerintah Kabupaten TTS lantaran diduga telah melakukan ingkar janji terhadap CV. Karya Bangun Mandiri. Yang mana, tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik, yakni membayar sisa hasil Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Berat 3 (tiga) Rumah Jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan sebesar Rp934.357.882-, (sembilan ratus tiga puluh empat juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah).

Baca juga : Tak Bayar Hak Sisa Hasil Paket Pekerjaan Konstruksi, Pemda TTS Digugat Direktur CV. Karya Bangun Mandiri

Sidang dengan agenda pembacaan gugatan, dipimpin Ni Kadek Ayu Ismadewi dan dua Hakim Anggota lainnya, Muhamad Zaki Iqbal dan Philipus Jonathan Nainggolan.

Turut hadir, Yan Letuna selaku Kuasa Hukum Tergugat.

Sidang perdana yang dimulai pada pukul 09.00 hingga 12.04 Wita berjalan aman dan lancar dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Sesuai rencana, sidang berikut akan digelar pada Selasa (08/03/2022) dengan agenda jawaban dari Tergugat.

Foto : Suasana sidang Perdana gugatan CV. KBM terhadap Pemda Kabupaten TTS di Pengadilan Negeri Soe, Selasa (22/02/2022).