Tak Bayar Hak Sisa Hasil Paket Pekerjaan Konstruksi, Pemda TTS Digugat Direktur CV. Karya Bangun Mandiri

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Soe, NTTOnlinenow.com – Direktur CV. Karya Bangun Mandiri, Hendrik Salmon melalui dua Kuasa Hukumnya Mikhael Feka,S.H, M.H dan Yonatan Tarru Happu, S.H menggungat Pemerintah Daerah (Pemda) Timor Tengah Selatan (TTS) ke Pengadilan Negeri Soe, Cq. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Selatan , Cq. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Gugatan tersebut, terkait Paket Pekerjaan Konstruksi berupa Rehabilitasi Berat 3 (tiga) Rumah Jabatan Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan tanggal 23 Agustus 2016 lalu, dengan Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp. 1.977.477.000,-

Sesuai perihal Gugatan, Pemda TTS diduga telah melakukan ingkar janji terhadap CV. Karya Bangun Mandiri. Yang mana, tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik, yakni membayar sisa hasil Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Berat 3 (tiga) Rumah Jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan sebesar Rp. 934.357.882-, (sembilan ratus tiga puluh empat juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah).

“Saya, Mikhael Feka dan Yonatan Tarru Happu selaku kuasa hukum dari Hendrik Salmon, Direktur CV. Karya Bangun Mandiri mengajukan gugatan terhadap Pemda TTS cq. Sekwan DPRD TTS cq. Pejabat Pembuat Komitmen” kata Mikhael didampingi Yonatan.

Menurutnya, gugatan yang diajukan sangat tepat. Pasalnya, Hendrik Salmon sebagai Penggugat telah menyelesaikan pekerjaannya, namun hak nya sebesar 45 % belum dibayar pihak Tergugat.

“Paket Pekerjaan Rehabilitasi Berat tiga buah rumah jabatan pimpinan DPRD TTS, telah selesai dilaksanakan pada tahun 2016 lalu. Namun sampai saat ini Pemda cq. Sekwan cq. PPK selaku Tergugat belum melunasi pembayaran sebesar Rp. 48%”, jelas Mikhael Feka.

Dikatakannya, Gugatan tersebut telah melewati tahap mediasi di Pengadilan Negeri Soe namun mediasi dinyatakan gagal. Oleh karena itu akan dilanjutkan pada tahap pembacaan gugatan pada persidangan berikutnya.

“Kami selaku Tim Kuasa Hukum Penggugat minta supaya Tergugat menanggapi masalah ini secara bijaksana, mengingat rujab tersebut sudah ditempati oleh pimpinan DPRD TTS”, tegas Mikhael Feka kepada NTTOnlinenow.com, Kamis (10/02/2022) siang yang dikonfirmasi per telepon.

Dasar Gugatan

Kepada media ini, Mikhael Feka dan Yonatan Tarru Happu membeberkan 23 point penting sebagai dasar gugatan Direktur CV. Karya Bangun Mandiri, terhadap Pemda TTS yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Soe.

Pertama, Bahwa Penggugat dan Tergugat mengikatkan diri dalam dokumen kontrak dengan Nomor Surat Perjanjian : Setwan. 012/345/3/2016 tanggal 23 Agustus 2016 untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi berupa Rehabilitasi Berat 3 (tiga) Rumah Jabatan Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor: Setwan. 012/345/3/2016.

Kedua, Bahwa dokumen kontrak tersebut dibuat dan ditandatangani di Soe pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2016 antara Drs. Adrian H. A Pentury selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang bertindak untuk dan atas nama Sekretariat DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan yang berkedudukan di Jalan Piet A. Tallo, SH, Kelurahan Karang Siri Soe berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor : Setwan.007/62/3/2016 selanjutnya disebut “PPK” dengan Hendrik H. Salmon selaku Direktur, yang bertindak untuk dan atas nama CV. Karya Bangun Mandiri yang berkedudukan di Jalan KB Lestari Nomor 08A Kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar Nomor: 17 tanggal 9 Januari 2015 selanjutnya disebut “Penyedia”.

Ketiga, Bahwa berdasarkan dokumen kontrak sebagaimana tersebut di atas maka Tergugat menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: Setwan.012/344/3/2016 Paket Pekerjaan Konstruksi berupa Rehabilitasi Berat 3 (tiga) Rumah Jabatan Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan, tanggal 23 Agustus 2016 dengan Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp. . 1.977.477.000.,- (satu miliar sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).

Keempat, Bahwa berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: Setwan.012/344/3/2016 tersebut Penggugat memulai pekerjaan yang disepakati dalam perjanjian kontrak tanggal 23 Agustus 2016 tersebut dan Penggugat telah menerima pembayaran uang muka 30% yaitu sebesar Rp. 593.243.100.,- (lima ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus empat puluh tiga ribu seratus rupiah) dari nilai kontrak yang disepakati Rp. . 1.977.477.000.,- (satu milyard sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) sebagaimana kwitansi tertanggal 30 September 2016 dengan Nomor BKU: 970, Kode Rekening: 1.20.04.02.40.5.2.2.20.05;

Kelima, Bahwa Hak dan Kewajiban timbal balik antara PPK (tergugat) dengan Penyedia (penggugat) diatur atau dinyatakan secara tegas dalam angka 5 kontrak tersebut yang mana salah satu poin yang diatur adalah PPK berkewajiban membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia dan Penyedia berhak menerima pembayaran, untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak.

Keenam, Bahwa dalam pengerjaan rehabilitasi berat 3 Rumah Jabatan Pimpinan DPRD tersebut terdapat adanya sebab yang sah menurut Hukum sehingga Penggugat belum dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung dari tanggal 23 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 20 November 2016.

Ketujuh, Bahwa hal sebagaimana tersebut di atas maka Penggugat diberikan Adendum Perpanjangan Waktu Pekerjaan selama 25 (dua puluh lima) hari kalender dengan Nomor: 09a/PKK/SETWAN/2016 tertanggal 18 November 2016 oleh Tergugat.

Kedelapan, Bahwa berdasarkan kualitas dan presentase pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Penggugat hingga tanggal 30 Desember 2016 telah mencapai 52,76% maka Penggugat menerima pembayaran Termin I dari Tergugat sebesar Rp. 449.876.018-, (empat ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu delapan belas ribu rupiah) sebagaimana kwitansi tertanggal 30 Desember 2016 dengan Nomor BKU : 1759, Kode Rekening : 1.20.04.02.40.5.2.2.20.05.

Kesembilan, Bahwa pada tanggal 03 Maret 2017 oleh Penggugat telah menyelesaikan pekerjaan dengan presentase 100% Rehabilitasi Berat 3 (tiga) Rumah Jabatan Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Kesepuluh, Bahwa sebagaimana dimaksud dalam poin 9 (sembilan) posita gugatan a quo di atas, maka Penggugat telah mengajukan permohonan Provosiaonal Hand Over (PHO) kepadaTergugat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui Surat Nomor: 048/CV.KBM/M-PHO/III/2017 tertanggal 03 Maret 2017, akan tetapi Tergugat tidak menindaklanjutinya.

Kesebelas, Bahwa Penggugat kembali mengajukan permohonan Provosiaonal Hand Over (PHO) kepada Tergugat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui Surat Nomor: 052/CV.KBM/M-PHO/IV/2017 tertanggal 04 April 2017, akan tetapi Tergugat juga tidak mengindahkannya.

Kedua belas, Bahwa selain ada pengajuan permohonan Provosiaonal Hand Over (PHO) oleh Penggugat kepada Tergugat maka oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan yang telah dikerjakan oleh Penggugat, akan tetapi Tergugat juga tidak mau melakukan Provosiaonal Hand Over (PHO) terhadap hasil pekerjaan yang telah dilakukan oleh Penggugat.

Ketiga belas, Bahwa Tergugat tidak melakukan tindakan Provosiaonal Hand Over (PHO) dan tidak melakukan pembayaran kepada Penggugat atas pekerjaan yang mana Penggugat telah menyelesaikan dengan presentase 100%, sedangkan Penggugat harus segera membayar ongkos tukang dan utang-utang lainnya yang timbul akibat penyelesaian pekerjaan Rehabilitasi Berat 3 (tiga) Rumah Jabatan Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengan Selatan yang telah mencapai 100%.

Keempat belas, Bahwa atas tindakan Tergugat yang tidak melakukan Provosiaonal Hand Over (PHO) dan pembayaran terhadap pekerjaan yang telah dikerjakan oleh Penggugat dengan presentase pekerjaan mencapai 100% sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor: 012/345/3/2016 tertanggal 23 Agustus 2016 dan Adendum Waktu Pelaksanaan dengan Nomor: 09a/PKK/SETWAN/2016 tertanggal 18 November 2016 tersebut adalah merupakan Perbuatan Wanprestasi yang merugikan Penggugat.

Kelima belas, Bahwa akibat dari Perbuatan Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian material dan kerugian immaterial.

Ke enam belas, Bahwa kerugian material sebagaimana dimaksud dalam poin 15 (lima belas) di atas adalah Penggugat belum menerima pembayaran dari Tergugat mengenai sisa pembayaran hasil Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Berat 3 (tiga) Rumah Jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan sebesar Rp. 934.357.882-, (sembilan ratus tiga puluh empat juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah).

Ketujuh belas, Bahwa sebagaimana dimaksud dalam poin 16 (enam belas) posita gugatan a quo di atas maka Penggugat menyertakan bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan terhitung sejak bulan April tahun 2017 sampai dengan bulan November tahun 2021 dari sejumlah uang yang belum terbayar atau setidak-tidaknya sampai dengan adanya penyelesaian perkara a quo.

Kedelapan belas, Bahwa selain Penggugat mengalami kerugian material juga mengalami kerugian immaterial yaitu sebesar Rp. 1.000.000.000-, ( satu milyard rupiah).

Kesembilan belas, Bahwa sepatutnya menurut Hukum Tergugat wajib melaksanakan isi perjanjian terutama angka 5 yang tertuang dalam Surat perjanjian Nomor: Setwan 012/345/3/2016 tertanggal 23 Agustus 2016 dalam Adendum Waktu Pelaksanaan Nomor: 09a/PKK/SETWAN/2016 tertanggal 18 November 2016.

Kedua puluh, Bahwa apabila Tergugat tidak memenuhi prestasinya dan tidak melaksanakan putusan pengadilan maka kepada Tergugat mohon dikenai uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.,- (satu juta rupiah) per hari.

Kedua puluh satu, Bahwa telah berupaya untuk menyelesaiakan permasalahan ini secara kekeluargaan yakni dengan bertemu dengan bapak Robby Selan selaku Sekwan yang baru namun sampai didaftarkannya kembali gugatan ini ke Pengadilan Negeri Soe tidak membuahkan hasil.

“Dengan demikian Penggugat mengajukan gugatan ini ke pengadilan untuk mencari keadilan”, tandas Mikhael.

Kedua puluh dua, Bahwa untuk menjamin pelaksanaan dalam perkara ini, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang mulia pada Pengadilan Negeri Soe Kelas II yang memeriksa dan mengadili perkara ini meletakkan sita jaminan (coservatoir beslag) atas sisa anggaran Pekerjaan Rehabilitasi Berat 3 (tiga) Rumah Jabatan Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengan Selatan Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 934.357.882-, (sembilan ratus tiga puluh empat juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah) dan meletakkan sita jaminan (coservatoir beslag) terhadap 3 (tiga) Rumah Jabatan Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengan Selatan tersebut.

Kedua puluh tiga, Bahwa berhubung gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti otentik dan fakta Hukum yang tidak terbantahkan, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang mulia pada Pengadilan Negeri Soe yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan serta merta dalam perkara ini, yang dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding. Verset, atau kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad ) dari Tergugat dan berkenan menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Penggugat juga meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Soe untuk menetapkan Majelis Hakim dan hari sidang serta menjatuhkan putusan Primair, menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan Hukum bahwa Perjanjian berupa Rehabilitasi Berat 3 (tiga) Rumah Jabatan Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: Setwan 012/345/3/2016 tertanggal 23 Agustus 2016 dan Adendum Waktu Pelaksanaan Nomor: 09a/PKK/SETWAN/2016 tertanggal 18 November 2016 adalah sah dan berharga menurut Hukum.

Dalam gugatan yang dilayangkan, menunjukkan adanya kerugian bagi Penggugat, sehingga Majelis Hakim diminta untuk menyatakan Hukum bahwa Tergugat telah melakukan Tindakan Wanprestasi kepada Penggugat yaitu tidak melakukan Provosiaonal Hand Over (PHO) terhadap presentase pekerjaan yang dilaksanakan Penggugat sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor : Setwan 012/345/3/2016 tertanggal 23 Agustus 2016 dan Adendum Waktu Pelaksanaan Nomor : 09a/PKK/SETWAN/2016 tertanggal 18 November 2016.

“Tindakan Wanprestasi Tergugat telah mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp. 934.357.882-, (sembilan ratus tiga puluh empat juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah)”, ungkap Mikhael.

Selain itu, menyatakan Hukum bahwa Penggugat berhak mengakhiri Surat Perjanjian Nomor : Setwan 012/345/3/2016 tertanggal 23 Agustus 2016 dan Adendum Waktu Pelaksanaan Nomor : 09a/PKK/SETWAN/2016 tertanggal 18 November 2016 serta perjanjian-perjanjian lain yang berhubungan dengan perjanjian pelaksanaan pekerjaan tersebut termasuk kewajiban Penggugat dalam melakukan pembayaran denda yang timbul akibat pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Majelis Hakim juga diminta untuk memerintahkan kepada Tergugat agar melaksanakan prestasi Provosiaonal Hand Over (PHO) terhadap presentase hasil pekerjaan yang telah Penggugat selesaikan terkait dengan Rehabilitasi Berat 3 (tiga) Rumah Jabatan Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: Setwan 012/345/3/2016 tertanggal 23 Agustus 2016 dan Adendum Waktu Pelaksanaan Nomor: 09a/PKK/SETWAN/2016 tertanggal 18 November 2016.

Kemudian memerintahkan kepada Tergugat agar segera melakukan pembayaran terhadap sisa anggaran pekerjaan Rehabilitasi Berat 3 (tiga) Rumah Jabatan Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan tahun anggaran 2016 kepada Penggugat, yaitu sebesar Rp. 934.357.882-, (sembilan ratus tiga puluh empat juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah), setelah putusan dalam perkara ini telah kerkekuatan Hukum tetap dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kerugian imateril yang dialami oleh Penggugat yaitu sebesar Rp. 1.000.000.000-, (satu milyard rupiah).

Tergugat juga wajib membayar bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan terhitung sejak bulan April tahun 2017 sampai dengan bulan November tahun 2021 dari sejumlah uang yang belum terbayarkan, atau setidak-tidaknya sampai dengan adanya penyelesaian perkara a quo.

Selanjutnya, menyatakan sita jaminan (coservatoir beslag) yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Soe terhadap sisa anggaran pekerjaan Rehabilitasi Berat 3 (tiga) Rumah Jabatan Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan tahun anggaran 2016 sebesar Rp. 934.357.882-, (sembilan ratus tiga puluh empat juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah) dan meletakkan sita jaminan (coservatoir beslag) terhadap 3 (tiga) Rumah Jabatan Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengan Selatan tersebut adalah sah dan berharga menurut Hukum.

“Tergugat wajib membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.,- (satu juta rupiah) per hari apabila tidak melaksanakan putusan pengadilan”, pinta Mikhael.

Dan menyatakan Hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, verset, kasasi dan peninjauan kembali.

“Apabila Majelis Hukum pada Pengadilan Negeri Soe yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)”, pungkas Mikhael Feka, mengutip Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Soe pada 25 November 2021 lalu.

Foto : Kuasa Hukum Penggugat, Mikhael Feka,S.H, M.H dan Yonatan Tarru Happu, S.H