Seleksi Teko Daerah 2022, BKPSDM Belu Rekap Berkas Para Pelamar
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Belu kembali merekrut tenaga kerja (teko) daerah 2022 pasca berakhirnya masa kontrak sebanyak 1.838 orang per 31 Desember 2021 lalu di seluruh Dinas, Badan dan Bagian lingkup Pemerintah Kabupaten Belu hingga ke sekolah dan puskesmas.
Plt Kepala BKPSDM Belu Maria Deventy Atok menjelaskan, pihaknya belum bisa memastikan jumlah pelamar secara keseluruhan yang telah memasukan berkas lamaran pada tanggal 29 Desember 2021 lalu.
Pasalnya, berkas lamaran para calon teko tahap satu saat ini tengah dilakukan perekapan oleh pihak BPKSDM Belu.
“Sementara ini data pelamar yang telah masukan berkas untuk pelamar umum 573 orang, sedangkan pelamar yang telah miliki SK 1.275 orang,” terang dia ketika ditemui media, Rabu (5/1/2022).
Dituturkan, berkas yang diterima berdasarkan pengumuman yang telah dikeluarkan Pemerintah. Sehingga akan dilakukan klasifikasi berkas sesuai jabatan yang diumumkan yakni, pengemudi, tenaga kesehatan, tenaga keamanan dan tenaga kebersihan yang merupakan sektor esensial untuk tahap satu.
Kemudian, lanjut Venti sapaan akrab Sekretaris Dispora Belu itu akan dibagi sesuai dengan kebutuhannya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilamar. Sedangkan untuk penetapan Surat Keputusan (SK) menjadi keputusan Bupati Belu.
“Saat ini kami sementara melakukan rekapan terhadap berkas lamaran yang telah dimasukan, jadi belum ada Jumlah yang pasti karena ini masih bisa bertambah lagi, karena berkas sudah kami terima setelah ada pengumuman kemarin,” ujar dia.
Menurut Venti, saat ini diloket masih dilakukan perekapan berkas para pelamar. Untuk kategorinya setelah diketahui jumlah secara keseluruhan, diklasifikasi berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan pemerintah
“Seperti untuk clining servis dan keamanan, kemudian dibagi berdasarkan OPD yang dilamar, sesuai dengan kewenangan Bupati yang akan menentukan SK,” terang Venti.
Dikatakan, untuk perekrutan dan seleksi tenaga kontrak daerah menjadi kewenangan tim yang dipimpin Sekda Belu. Pihaknya hanya melalukan seleksi admistrasi untuk nantinya dinyatakan lolos dan tidak menjadi keweangan Bupati Belu.
Tambah Venti, sesuai dengan surat Bupati jika ada kendala disetiap Dinas dengan tidak adanya tenaga kontrak maka pimpinan OPD dapat segera melapor. Namun sampai saat ini belum ada laporan dari dinas.
“Untuk tahapan seleksinya kewenangan pak Sekda selaku Ketua. Kami belum dapat petunjuk, disini kami BKD hanya melakukan seleksi admistrasi,” ujar dia.