Pegiat Anti Korupsi NTT, Minta Benny K.Harman dan Arteria Dahlan Dukung APH Proses Hukum Direktur PT. SKM

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Aliansi Masyarakat Madani Nasional (AMMAN) FLOBAMORA, Gerakan Republik Anti Korupsi (GRAK) dan Forum Pemuda Penggerak Perdamaian dan Keadilan (FORMADDA) NTT, yang tergabung dalam Pegiat Anti Korupsi Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui Surat Terbuka yang diterima NTTOnlinenow.com Senin (28/02/2022) menyampaikan beberapa pokok pikiran terkait praktik – praktik kotor yang belum kelihatan, terkait penegakan hukum kasus-kasus dugaan korupsi di NTT.

Pegiat Anti Korupsi NTT, menilai suara lantang yang dikumandangkan Dua anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman dan Arteri Dahlan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung RI beberapa waktu lalu, harus diikuti dengan dukungan terhadap Kejaksaan yang sementara mengusut berbagai kasus dugaan korupsi terutama yang melibatkan pengusaha asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Hironimus Taolin selaku Direktur PT. Sari Karya Mandiri (SKM) yang terlibat Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kupang, NTT Desember 2021 lalu.

“Kami dari Pegiat Anti Korupsi NTT mengucapkan terima kasih kepada Bapak Benny K. Harman dan Bapak Arteria Dahlan karena pada Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung RI, (17/01/2022) lalu, telah lantang bersuara mengkritisi kinerja buruk Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Dalam kesempatan tersebut, Bapak Benny K. Harman dan Bapak Arteri Dahlan setidaknya membuat publik tahu kalau selama ini Direktur PT. SKM, Hironimus Taolin telah menjadi Objek pemerasan Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT, Jaksa Kundrat Mantolas, SH, MH. Bapak Benny K. Harman dan Pak Arteria Dahlan sedikit banyak telah menguak misteri OTT satgas 53 Kejaksaan Agung yang minim informasi dari Kejaksaan Agung dan sedikit membuka tabir buruknya kinerja Kejaksaan Tinggi NTT. Masalah Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Jaksa Kundrat Mantolas, SH, MH, (Mantan) Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT dan pengusaha Hironimus Taolin di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh satgas 53 Kejaksaan Agung, bagi kami adalah momentum awal untuk pengungkapan masalah kasus – kasus penegakkan hukum di NTT khususnya kasus – kasus dugaaan korupsi. Masalah Mantolas dan Hemus Taolin ini merupakan fenomena gunung es penegakkan hukum di NTT. Ini masalah yang kelihatan namun kami menduga kuat ada banyak praktik – praktik kotor yang belum kelihatan terkait penegakan hukum kasus – kasus dugaan korupsi di NTT. Dari hasil informasi dan investigasi, kami menduga bahwa Hironimus Taolin adalah pengusaha (kontraktor) bermasalah dan harusnya diproses hukum. Namun, proses hukum tersebut tidak pernah berjalan baik alias mandek di Kejaksaan Tinggi NTT. Untuk hal ini, kami menduga bahwa Jaksa Kundrat Mantolas, SH, MH, (Mantan) Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT telah melakukan cara-cara agar proses hukum yang harus dijalankan oleh Hironimus Taolin menjadi mandek”, ungkap Ketua GRAK Yohanes Helon Kelen Kedati dalam Surat Terbuka Pegiat Anti Korupsi.

Sambungnya, seharusnya dan sudah menjadi kewajiban Jaksa Kundrat Mantolas, SH,MH, (Mantan) Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT, melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk memproses hukum Hironimus Taolin namun Mantolas diduga melindungi dan memeras Hironimus.

“Asalkan Hironimus setor, masalah atau kasus tidak akan diproses hukum oleh Kunrat Mantolas. Kira-kira dugaan kami seperti itu”, tambah Ketua Gerakan Republik Anti Korupsi (GRAK), Yohanes Kedati.

Lebih lanjut, Ketua GRAK menduga bahwa apa yang dilakukan oleh Jaksa Kundrat Mantolas, SH, MH, (Mantan) Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT, tidak mungkin tidak diketahui oleh (Mantan) Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Dr. Yulianto, SH, MH.

Yohanes mengulas, dalam perkembangan lebih lanjut terkait masalah di atas, Kundrat Mantolas, SH, MH dinyatakan terbukti bersalah oleh Kejaksaan Agung dan dijatuhkan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan selama 12 bulan. Dan (Mantan) Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Dr. Yulianto, SH,MH. dimutasi ke Kejaksaan Agung dan menduduki jabatan sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.

Bagi kami pegiat anti korupsi NTT dari Aliansi Masyarakat Madani Nasional (AMMAN) FLOBAMORA, Gerakan Republik Anti Korupsi (GRAK) dan Forum Pemuda Penggerak Perdamaian dan Keadilan (FORMADDA) NTT, masalah Kundrat Mantolas, SH, MH dan Hironimus Taolin wajib menjadi perhatian khusus dan disorot secara tajam dan tegas.

Oleh karena itu dalam hal ini, terkait penegakan hukum di NTT dan terkait pengungkapan dugaan kasus – kasus korupsi di NTT kami meminta dengan sangat agar Bapak Beny K. Harman dan Bapak Arteria Dahlan dari Komisi III DPR RI untuk mengawal dan memonitor beberapa hal dalam rangka menegakan supremasi hukum di Indonesia dan khususnya di NTT, antara lain:

Pertama, Meminta Kejaksaan Agung untuk memproses hukum atau memberi hukuman pidana pada (Mantan) Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT, Kundrat Mantolas SH,MH.

“Terkait hal ini, kami meminta Bapak Beny K. Harman dan Bapak Arteria Dahlan dari Komisi III DPR RI agar meminta dan menekan Kejaksaan Agung untuk memberi hukuman pidana Kundrat Mantolas karena telah terbukti terlibat dan melakukan pemerasan dan penyuapan terhadap Hironimus Taolin. Ironisnya, Kundrat hanya mendapatkan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan selama 12 bulan. Bagi kami, hukuman ini menunjukan ketidakadilan yang parah dan merusak supremasi hukum di negara ini. Terkesan Institusi Kejaksaan Agung memelihara orang bermasalah dan tidak menindaktegas jaksa yang terlibat kasus pelanggaran hukum. Terkesan, oleh Kejaksaan Agung, hukum dibuat tajam ke bawah dan tumpul ke atas bahkan terkesan bahwa Kundrat Mantolas kebal hukum. Hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan selama 12 bulan kepada Kundrat Mantolas sungguh tidak pantas untuk pelaku pemerasan dan penyuapan apalagi Kundrat Mantolas adalah seorang Jaksa yang harusnya menegakkan supremasi hukum. Kami meminta agar Bapak Beny K. Harman dan Bapak Arteria Dahlan dari komisi III DPR RI dapat memberikan atensi khusus untuk hal ini dan meminta serta menekan Kejaksaan Agung untuk mempidana Kundrat Mantolas”, kata Yohanes

Kedua, Meminta Kejaksaan Agung untuk memeriksa Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Dr. Yulianto, SH, MH.

“Terkait hal ini, kami menduga bahwa, tindakan penyuapan dan pemerasan yang dilakukan oleh (Mantan) Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT, Kundrat Mantolas SH, MH tidak mungkin tidak diketahui oleh Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Dr. Yulianto, SH, MH. Bahkan kami menduga, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Dr. Yulianto, SH,MH ikut menikmati “hasil” pemerasan dan penyuapan yang dilakukan oleh (Mantan) Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT, Kundrat Mantolas”, kata Yohanes.

Ia juga menduga lambatnya proses hukum kasus korupsi di NTT antara lain kasus MTN di Bank NTT disebabkan adanya “hubungan mesra”, Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Dr. Yulianto, SH,MH dan (Mantan) Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT, Kundrat Mantolas sebagai Aparat Penegak Hukum dengan penguasa dan pengusaha di NTT.

Ketiga, Lebih lanjut terkait Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Dr. Yulianto,
SH, MH dan Mantan Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT, Kundrat Mantolas, kami minta dipecat.

“Kami menilai bahwa Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Dr. Yulianto, SH, MH dan Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Dr. Yulianto, SH, MH yang minim prestasi telah merusak citra dan memberi preseden buruk terhadap Kejaksaan yang merupakan salah satu Lembaga Penegak Hukum. Ibarat Hama yang merusak tanaman, mereka telah merusak marwah lembaga Kejaksaan yang harusnya bekerja menegakan supremasi hukum di Indonesia.

“Oleh karena itu kami meminta kepada Bapak Beny K. Harman dan Bapak Arteria Dahlan untuk melakukan upaya-upaya dengan mengambil tindakan – tindakan sebagai anggota komisi III DPR RI, agar Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Dr. Yulianto, SH, MH dan Mantan Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT, Kundrat Mantolas, SH,MH dipecat dari lembaga kejaksaan”, pinta Ketua GRAK.

Keempat, Memberi atensi khusus pada proses hukum dugaan kasus korupsi di NTT.

“Terkait hal ini, kami meminta Bapak Beny K. Harman dan Bapak Arteria Dahlan dari komisi III DPR RI untuk memberikan atensi khusus terhadap proses hukum dugaan kasus korupsi di NTT karena banyak kasus dugaan korupsi di NTT yang mandek di Kepolisian Daerah (Polda) NTT dan di Kejaksaan Tinggi NTT”, pinta Ketua AMMAN Flobamora, Roy
Watu Pati.

Ia pun membeberkan beberapa Kasus Dugaan Korupsi di NTT, diantaranya budidaya Ikan Kerapu di Wae Kelambu yang mandek di polda NTT.

Menurut Roy, dari hasil informasi yang diterima didapatkan, Penyidik Tipikor Polda NTT telah melakukan penyelidikan sejak September 2020.

Berikutnya, Kontraktor Pelaksana Proyek, PT. Cendana Tirta Persada telah dipanggil pada tanggal 30 September 2020 dan diperiksa pada tanggal 5 Oktober 2020. Namun belum ada perkembangan lebih lanjut terkait proses hukum kasus ini.

Kemudian, Kasus Dugaan Korupsi Beras JPS Covid 19.

“Terkait kasus ini, diduga ada oknum – oknum Aparat Penegak Hukum yang menghilangkan barang bukti. Polda NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT juga diduga tidak bernyali mengungkap kasus ini dan diduga ada kongkalikong oknum di Polda NTT dan di Kejaksaan Tinggi NTT dengan penguasa”, tandas Roy Pati.

Selanjutnya, Kasus Dugaan Korupsi MTN di Bank NTT.

“Kasus ini sudah lama ditangani dan sampai pada saat ini, sampai pada pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, belum ditetapkan Tersangkanya”, sorot Roy.

Kasus – kasus dugaan Korupsi lainnya pada Bank NTT selain kasus dugaan korupsi MTN, diungkap Roy dari Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Badan Pemeriksa Keuangan (LHP DTT BPK) diketahui ada potensi kerugian negara yang harusnya diproses hukum oleh Kejaksaan Tinggi NTT. Namun sampai hari ini upaya proses hukum potensi kerugian negara di Bank NTT yang diduga ada tindak pidana korupsi belum diproses hukum.

Disebutkannya, ada 4 masalah yang berpotensi merugikan negara antara lain, Pemberian fasilitas kredit kepada PT AMB dengan baki debet per 30
Juni 2019 senilai Rp29.967.919.043,00 dan tunggakan bunga senilai Rp12.349.225.703,41 hapus buku dan berpotensi merugikan PT Bank NTT.

Juga adanya pemberian fasilitas kredit enam debitur yang terafiliasi dengan SS (referal) (CV MML, PT IU, PT MBKB, CV MBJ, CV LPB dan UD MJP) pada PT Bank NTT KC Surabaya dengan baki debet per 30 Oktober 2019 senilai Rp126.536.358.357,32 tidak prudent, tanpa jaminan yang diikat, terindikasi digunakan referal, tidak sesuai peruntukkan dan berpotensi merugikan PT Bank NTT.

Ada pula Pemberian fasilitas kredit kepada PT AL dan Grup dengan baki debet per 30 Juni 2019 senilai Rp24.700.982.750,77 tidak prudent dan berindikasi merugikan PT Bank NTT.

Dan Pemberian fasilitas kredit PT CJW dan Grup dengan baki debet per 30 Juni 2019 senilai Rp14.323.352.303,76 melanggar prinsip kehati-hatian dan berindikasi merugikan PT Bank NTT.

Para Pegiat Anti Korupsi NTT juga menyoali Kasus Dugaan Korupsi Kredit Macet PT. Budimas Pundinusa di Bank NTT sebesar 130 Milyar Rupiah.

“Perlu diketahui, hampir sebagaian besar kasus-kasus dugaan korupsi ini terjadi dan atau harusnya ditangani oleh Kejaksaan pada saat Dr. Yulianto, SH, MH menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi NTT. oleh karena itu, kami menilai kinerja Dr. Yulianto, SH,MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi NTT sangat buruk”, tandas Roy.

Kelima, Memberi atensi khusus pada proses hukum yang sedang dijalani Oleh Hironimus Taolin.

“Dari informasi dan investigasi yang berhasil kami himpun, Hironimus Taolin diduga terlibat dalam kasus monopoli sejumlah proyek di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), ruas jalan Kefa Eban senilai Rp 20 Milyar dan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), ruas jalan Kapan – Nenas Senilai Rp 15,5 Milyar serta Kabupaten Belu, NTT. Yang menarik dan harus menjadi perhatiaan terkait proyek – proyek tersebut adalah proyek ruas Jalan Kapan – Nenas yang dikerjakan PT. Sari Karya Mandiri Tahun Anggaran 2019 diduga bermasalah namun pada proyek yang sama pada Tahun Anggaran 2020, PT. Sari Karya Mandiri kembali terpilih menjadi pemenang tender proyek tersebut. Terkait ini juga dari informasi yang kami dapatkan, Hironimus Taolin sudah 3 kali mangkir dari pemeriksaan Kejaksaan Tinggi NTT. Kami berharap dan meminta agar Bapak Beny K. Harman dan Bapak Arteria Dahlan juga memantau dan mengawal proses hukum harus dijalani oleh Hironimus Taolin agar dapat membuka jalan untuk pemeriksaan kasus dugaan korupsi lainnya di NTT”, kata Roy.

Keenam, Bekerjasama dan berkolaborasi dengan Lembaga Penegak Hukum dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengungkap kasus Korupsi di NTT.

“Kami meminta dan sangat berharap agar Bapak Benny K. Harman dan Bapak Arteria Dahlan dari komisi III DPR RI, juga dapat bekerjasama dan berkolaborasi dengan Lembaga Penegak Hukum (Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian) dan Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang terjadi di NTT”, pungkas Roy.

Foto : Ketua GRAK, Yohanes Helon Kelen Kedati dan Ketua AMMAN, Roy Watu Pati.