Pemenuhan Hak Kesehatan Anak Melalui Vaksin Merupakan HAM

Bagikan Artikel ini

Kupang, NTTOnlinenow.com – Pemenuhan hak kesehatan anak melalui vaksin merupakan hak asasi manusia (HAM). Anak Indonesia sehat untuk bangsa yang sehat dan tangguh.

Hal tersebut disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, Veronika Ata,SH,M.Hum pada Workshop Mendorong Hak Sehat Anak Melalui Imunisasi yang diselenggarakan AJI dan Unicef pekan lalu. Sesi diskusi Implementasi Vaksin di daerah dan hak kesehatan anak dipandu Ana Djukana dari AJI, Veronika yang sering disapa Tory ini menjelaskan pada lima klaster hak anak sesuai Konvensi Hak Anak yakni hak sipil dan kebebasan, perlindungan khusus, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif dan kesehatan dasar dan kesejahteraan.

Menurut dia, implementasi ‎vaksin anak sebagai pemenuhan hak anak atas kesehatan dasar. Capaian vaksin dasar BCG, hepatitis B, polio, DPT, Campak dan MMR serta capaian Vaksin Covid 19.
Diungkapkan berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi NTT, cakupan Imunisasi Lengkap Provinsi NTT, keadaan Desember 2021. Cakupan imunisasi lengkap Provinsi NTT 79.5 persen, cakupan Imunisasi Lengkap Tertinggi di Kabupaten TTU 102,3 persen dan cakupan Imunisasi Lengkap Terendah di Kabupaten Sumba Timur 51,9 persen.

Masih sumber Dinas Kesehatan Provinsi NTT capaian vaksinasi Covid 19 pada anak Provinsi NTT data per 8 Februari 2022, sasaran anak 607.189, divaksin pertama 109.479, divaksin kedua 9,924.
Ditambahkannya capaian Vaksin Covid 19 di NTT tertinggi di Kota Kupang, vaksin pertama, 60 persen, vaksin kedua 16 persen, terendah di kabupaten nol persen Rote Ndao, TTS, Flores Timur, Sikka dan Alor.

Lebih lanjut Tory menjelaskan tantangan pemenuhan hak kesehatan anak. Pertama, tantangan umum yakni ekonomi keluarga, pendidikan, sosio kultural, implementasi belum optimal dan sarana prasarana. Kedua, ujarnya, tantangan terkait vaksin. Vaksin dasar, vaksin MMR, isu haram. Bahan mengandung minyak babi. Hoaks tentang Vaksin MMR berakibat lumpuh.

Dewan Pakar DPRD NTT ini menambahkan hoax vaksin Covid 19 yakni Vaksin Covid 19 berbahaya jika darah tinggi, kolesterol, asam urat dan diabetes. Tanpa mengurai kadar penyakitnya, setelah tiga tahun divaksin akan meninggal, tidak mau menjadi kelinci percobaan karena vaksin Covid saja baru saja ditemukan. Selama ini vaksin harus diujicoba paling kurang satu tahun.

Hoaks lainnya, NTT aman karena daerah panas. Bagi orang yang suka mengkonsumsi alkohol, virus akan mati, anak anak dan remaja memiliki sistem imun lebih kuat jadi tidak perlu vaksin, cukup berdoa saja, ketakutan seperti orang tidak beriman.

Selain itu katanya mitos yang berkembang vaksin dasar untuk anak akan sakit berat dan lumpuh, seiring berjalannya waktu “virus” Covid 19 akan hilang dengan sendirinya, tidak mau benda asing masuk dalam tubuh, yang penting makan minum teratur, vitamin cukup akan aman dari Covid 19.

Sarana dan prasarana
Menyangkut sarana dan prasarana yakni terbatasnya persediaan vaksin. Suplai dan akses terhadap vaksin belum merata, sulitnya distribusi logistik vaksin. Butuh pengawetan pada suhu dingin antara dua sampai delapan derajat celcius.

Kondisi geografis menurut dia, NTT salah satu propinsi kepulauan. Banyak wilayah sulit terjangkau mengakibatkan kesulitan akses vaksin, muncul varian virus baru delta omicron.

Tory menawarkan apa yang perlu dilakukan yakni meningkatkan pengetahuan tentang vaksinasi dan menyebarluaskan informasi yang benar terkait keamanan vaksin kepada masyarakat terutama orangtua dan anak, penyediaan dan distribusi vaksin secara optimal, komunikasi yang baik dan peran serta masyarakat, menghindari kebiasaan melanjutkan atau forward berita hoax di medsos.
Selain itu, berkolaborasi secara multi pihak dan multi sektor untuk pemenuhan kesehatan anak terutama untuk pencapaian vaksin.

Tujuan program workshop ini memberikan pemahaman kepada jurnalis apa saja permasalahan kesehatan anak saat pandemi Covid 19 khususnya terkait imunisasi dan bagaimana jurnalis menulis dan memberitakan tentang isu tersebut.

Selain itu, juga untuk memperkuat pemahaman tentang hak hak kesehatan anak dan mendorong advokasi melalui media terkait isu isu kesehatan Indonesia dalam upaya mendukung isu kesehatan ke dalam Kerangka SDGS 2030. (non).