Tiga Anggota DPRD NTT Ajukan Pengunduran Diri

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Tiga orang anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2014- 2019 telah mengajukan pengunduran diri untuk maju sebagai calon bupati dan wakil bupati pada pilkada serentak 2018.

Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno sampaikan ini pada sidang paripurna pembukaan masa sidang pertama tahun 2018, Kamis (11/1/2018).

Anwar menyebutkan, tiga anggota dewan yang telah mengajukan pengunduran diri untuk betarung di pilkada 2018 yakni Nelson Obet Matara (Wakil Ketua DPRD NTT dari Fraksi PDI Perjuangan) untuk maju sebagai calon bupati Kupang. Ampera Seke Selan dari Fraksi Partai Demokrat, maju sebagai calon bupati di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Johny Army Konay dari Fraksi Partai NasDem maju sebagai calon wakil bupati TTS.

“Tiga anggota dewan itu sudah mengajukan surat penguduran diri karena hendak maju sebagai calon bupati dan wakil bupati pada pilkada 2018,” kata Anwar.

Baca juga : Pegawai Setwan Rayakan Natal Bersama Pimpinan dan Anggota DPRD NTT

Dia menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, bagi anggota dewan yang maju dalam suksesi pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, harus mengajukan pengunduran diri sejak mendaftar di KPU. Ketiga anggota dewan tersebut sudah mendftar di KPU Kupang dan TTS pada tahap pendaftaran.

Tahap selanjutnya, ujar Anwar, lembaga dewan akan memproses surat pengunduran diri tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. Sedangkan kewenangan untuk menentukan siapa yang berhak menggantikan posisi yang ditinggalkan ketiga anggota tersebut, menjadi domain dari partai politik dan KPU. Karena KPU yang tahu pasti siapa peraih suara terbanyak berikut untuk tiga anggota dewan dari tiga partai politik dimaksud.

Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe mengakui, belum mendapat tembusan surat pengunduran diri tiga anggota DPRD NTT tersebut. “Saya baru dapat informasi soal pengunduran diri tiga anggota dewan itu pada sidang paripurna dewan tadi,” katanya.

Jika surat pengunduran diri sudah diterima, KPU akan meresponnya dan mengirim nama peraih suara terbanyak berikutnya dari ketiga anggota dewan dimaksud. Sehingga bisa diproses lebih lanjut hingga pada pelantikan pergantian antar waktu (PAW).