Proyek Puskesmas Mamsena Mangkrak, Lakmas Desak Bupati TTU Black List PT Aliran Berkat Mandiri

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Proyek pembangunan Puskesmas Mamsena mangkrak. Karena itu Bupati TTU, David Juandi diminta untuk black list kontraktor pelaksananya, PT Aliran Berkat Mandiri (ABM).

Proyek dimaksud,mangkrak setelah adendum fisik selama 50 hari, realisasi fisik baru mencapai 70 persen.

Sebelumnya proyek senilai Rp 3,8 miliar itu memiliki kontrak 120 hari kalender kerja atau jatuh tempo 12 Desember 2021 lalu. Namun realisasi fisik baru mencapai 42 persen.

“Disepakati adendum 50 hari. Jatuh tempo 31 Januari 2022 lalu, realisasi fisik baru mencapai 70 persen. Otomatis pembangunan Puskesmas Mamsena mangkrak. Jadi kami lakukan PHK,” jelas PPK Frans Sanbein.

Ia mengakui tidak mau mengambil resiko hukum. Apalagi kontraktor pelaksana adalah Benyamin Lazakar, yang kini jadi tersangka korupsi pembangunan Puskesmas Inbate.

“Orang yang sama yang kerja, yakni Benyamin Lazakar. Dia pinjam bendera,” Kata Sanbein terus terang.

Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait, SH, meminta Bupati TTU jangan cuma menerbitkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“PHK harus diikuti dengan surat keputusan bahwa PT ABM harus masuk daftar Black List. Agar PT ABM tidak boleh lagi mengerjakan proyek di Kabupaten TTU. Sebab punya rekam jejak yang buruk,” kata Manbait kepada NTTOnlinenow.com Senin (14/02/2022).

Dasar hukumnya, lanjut Manbait, yaitu Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa.

Hal ini diperkuat oleh ketentuan Pasal 91 ayat (1) huruf v dan huruf w Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahmyang mengatur tentang sanksi daftar hitam.

Dalam pasal 3 huruf g, berbunyi: “Sanksi daftar hitam diberikan kepada penyedia barang/jasa yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan PHK secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan penyedia barang/jasa.”

Menurut Manbait, sanksi diperuntukkan kepada perusahaan dan pribadi. Jika oknum penyedia jasa mengganti nama perusahaan atau menggunakan bendera perusahaan lain, ia tetap harus diblack list.