Panwaslu Temukan Dua Pelanggaran Pilkada

Bagikan Artikel ini

Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Pihak Panitia Pengawas Pemilu menemukan adanya dua pelanggaran yang di lakukan oknum berinisial MA, dan MK di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di Kelurahan Oepura dan Nefonaek. Untuk Kelurahan Nefonaek pelanggaran terjadi di TPS 4 dan TPS 6, sedangkan di Kelurahan Oepura terjadi di TPS 5.

Demikian dikatakan, Anggota Panwaslu Kota Kupang, Ismael Manoe, kepada wartawan, Kamis (23/02/2017) di Kupang.

Menurutnya, pelanggaran yang terjadi di TPS 5 Kelurahan Oepura, adalah pemilih menggunakan C6 milik orang yang sudah meninggal. Sementara pelanggaran yang terjadi di TPS 4 dan 6 dilakukan oleh pemilih yang mempunyai data ganda kemudian mencoblos di Kedua TPS tersebut.

Baca : Ketua DPRD Harap Walikota Terpilih Rangkul Semua ASN

“Di Nefonaek pemilih terdaftar di DPT dua TPS karena itu dia menerima C6 dua lembar dan mencoblos di dua TPS tersebut. Dugaan kami karena ketidaktahuan dia makanya yang bersangkutan menggunakan C6 tersebut untuk mencoblos di dua TPS,” Ujarnya.

Dikatakan, atas temuan ini, pihak Panwaslu bersama Bawaslu dan pihak Berwajib yang tergabung dalam Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak KPPS, dan para pelaku, sebab pelanggaran melangaar UU pasal 178 Tentang pemilu. Dengan ancaman hukuman penjara, namun pihaknya masih melakukan pendalaman terlebih dahulu apakah pelanggaran ini bisa dikatakan tindak pidana atau tidak.

“Kami masih melakukan kajian, Untuk temuan ini paling lama 7 hari setelah diketahui, Setelah laporan terima diregistrasi untuk kaji dan bila perlu ditambah 2 hari untuk kajian sebelum tetapkan status,” ujarnya.