Sosialisasi Jasa Kontruksi, Wabup Belu Ingatkan Kerja Sesuai Aturan
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Secara nasional penyelenggaraan jasa kontruksi masih menghadapi berbagai permasalahan antara lain, rendahnya mutu konstruksi, terjadinya disharmoni antar stakeholder jasa kontruksi, rendahnya daya saing kontraktor, rendahnya tenaga ahli dan tenaga kerja bersertifikat, semakin tingginya angka kecelakaan kerja dan terbatasanya informasi konstruksi.
“Saya tegaskan untuk seluruh penyelenggara jasa kontruksi agar bekerja sesuai dengan undang-undang atau aturan yang berlaku. Karena itu laksanakan segala pekerjaan sesuai dengan juknis, jutlak dan koridor yang ada, dan jangan menyimpang sehingga tidak terjerumus dalam hukum,” ingat Ose dalam sambutan sekaligus buka kegiatan sosialisasi undang undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Belu, Jumat (14/7/2017) di hotel Paradiso, Timor Barat perbatasan RI-Timor Leste.
Tujuan penyelenggaraan kegiatan sosialisasi untuk memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi dan hasil jasa konstruksi yang berkualitas dan mewujudkan ketertiban jasa konstruksi yang menjamin kesataraan kedudukan antara pengguna jasa, penyedia jasa dalam menjalankan hak dam kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Selain tujuan, penyelenggaraan jasa kontruksi diharapkan dapat mewujudkan peningkatan partisipasi masyarakat di bidang jasa konstruksi, menata sistem jasa konstruksi yang mampu wujudkan keselamatan publik dan menciptakan kenyamanan lingkungan,” ujar dia.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan, agar peserta sosialisasi terutama penyelenggara jasa konstruksi lebih memahami penyelenggaraan jasa konstruksi mulai dari proses perencanaan sampai dengan serah terima pekerjaan yang semakin baik dan berkualitas serta harmonisasi antara penyelenggara jasa konstruksi dan aparat penegakan hukum terhadap mekanisme pengaduan masyarakat dalam pengaduan jasa konstruksi demi kelancaran penyelenggaraan jasa konstruksi di Kabupaten Belu.
Baca juga : BPJS Kesehatan Gelar Deteksi Dini Kanker Serviks
Ose mengingatkan lagi bahwa sosialisasi hari ini bermakna supaya kita bekerja sesuai koridor tidak melencang dari aturan, kalau menyimpang maka nampak hal-hal yang berlawanan dengan hukum.
“Saya harapkan agar kita semua berpartisipasi aktif mengikuti sosialisasi ini dari awal sampai akhir, dan dapat diimplementasikannya dalam membangun dan menata penyelenggaraan jasa konstruksi di rai Belu,” akhir dia.
Semantara itu Kadis PU & PR Belu, Embang Bela disela-sela menyampaikan, kegiatan hari ini sosialisasi jasa konstruksi mengenai undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, dan undang-undang nomor 18 tahun 2009 itu ada perubahan-perubahan UU nomor 2 tahun 2017.
Perubahan-perubahan cukup banyak, terutama yang terikat dengan hukum. Kalau undang- undang yang lama itu intinya tidak terlalu menjamin kepastian hukum dari pengusaha. Sedangkan undang-undang yang baru itu khusus jasa konstruksi mengarah ke perdata.
“Jadi ada jangka waktunya, tidak langsung masuk tindak pidana. Jadi kalau ada kekurangan volume pekerjaan itu tidak langsung dikenakan sanksi hukum, jadi harus ada kesepakatan apabila ada kekurangan volume pekerjaan yang penting bersedia untuk tidak melanjutnya pekerjaannya. Ini kewajiban Pemerintah untuk melakukan sosialisasinya,” ucap Bela.
Untuk diketahui narasumber dalam kegiatan tersebut, Muhammad Tano Wakil Ketua I pengurus lembaga pengembangan jasa kontruksi (LKPJ) propinsi NTT dengan materi undang-undang jasa konstruksi dan etika profesi. Narasumber Yoneta Mesah dosen jurusan teknik sipil universitas nusa cendana Kupang dengan materi kegagalan bangunan dan pertanggung jawaban kegagalan bangunan, serta para peserta yang hadir dari Pimpinan OPD Belu yang mempunyai belanja modal, para kontraktor, konsultan, PPK, pengurus gapensi dan gapencindo Belu.