Polair Polda NTT Tangkap Pemuda Pencuri Kapal
Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Polisi Perairan (Polair) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap Lukas Nakamnanu alias Jino (21), pemuda asal Desa Baki, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), karena mencuri sebuah kapal motor nelayan di Kota Kupang.
Direktur Polisi Perairan Kepolisian Daerah NTT, Komusaris Besar Polisi (Kombes Pol) Budi Santoso menyampaikan ini kepada wartawan dalam jumpa pers di Kupang, Rabu (22/2/2017).
Budi mengatakan, kapal Setia Kasih berkapasitas 6 GT yang dicuri adalah milik Setiawan yang juga adalah majikan dari pelaku. Kapal yang dilabuhkan di pesisir Pantai Oeba, Kecamatan Kota lama, Kota Kupang, dicuri dan dibawa menuju pesisir Pantai Naikliu, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang.
“Sebenarnya pelaku pencurian kapal ini ada dua orang, pelaku yang saat itu mengajak serta seorang adiknya yang masih di bawah umur sehingga ia tidak ditahan,” ujarnya.
Baca : Polisi Ciduk Pelaku Diduga Pengedar Narkoba
Budi menjelaskan, sesuai pengakuan Jino kepada polisi, dia nekat mencuri kapal karena berada di bawah pengaruh alkohol. Awalnya Jino bersama adiknya hanya ingin pesiar di perairan Teluk Kupang. Karena mabuk, dia membawa kapal sampai ke Amfoang Utara.
“Kita hanya tahan Jino sebagai pelaku tunggal, sedangkan adik Jino waktu itu dalam keadaan tidur di kapal, dan juga masih di bawah umur, sehingga hanya jadikan sebagai saksi,” katanya.
Saat tiba di Naikliu, Amfoang Utara, lanjut Budi, Jino pun sempat menawarkan kapal tersebut kepada sejumlah orang, dengan tujuan menjual kapal milik majikannya tersebut. Karena semua dokumen dibawa serta dalam kapal. Bahkan, kata Budi, kapal itu hendak dibawa dan dijual ke Distrik Oekusi, Timor Leste.
Dia menambahkan, akibat perbuatannya tersebut, Jino dijerat Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.