Inspektorat Belu Sosialisasi Anti Korupsi bagi Kades, Aparat Desa dan Pendamping Desa
Laporan Yan Manek
Atambua,NTTOnlinenow.com-Pemerintah Kabupaten Belu melalui Inspektorat Belu melaksanakan Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan korupsi di gedung Betelalenok Atambua, Kamis (5/2026).
Kegiatan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Belu dan Polres Belu melibatkan peserta Kepala Desa, Kaur Keuangan, Tenaga Ahli, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa se-Kabupaten Belu
perbatasan RI-RDTL.
Kegiatan tersebut dihadiri, Wakil Bupati Belu, Kajari Belu, Kanit Tipikor Polres Belu, Kadis PMD dan Sosial, Inspektur Inspektorat Belu, Kasi Intel Kejari Belu, Kasi Datun Kejari Belu serta Pakum Satgas Yonarhanud 14.
Wabup Belu, Vicente Hornai Gonsalves menyampaikan, momen hari ini selain sosialisasi pencegahan dan pemberantasan korupsi dilihat dari aspek perbaikan tata Kelola juga dari Ketaatan, Kepatuhan dan resiko Pidana dari sisi Hukumnya yang akan disampaikan langsung oleh Aparat Penegak Hukum dari Kejaksaan dan Kepolisian.
“Hal ini sangat baik dalam rangka perbaikan tata Kelola dana desa ke depan agar benar-benar pengelolaan dana desa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa,” kata dia dalam sambutannya.
Akui Vicente, walaupun dalam kesibukan kita mempersiapkan verifikasi Faktual oleh Tim Kementrian untuk pemekaran dan pembentukan 18 Desa Baru, tetapi dia mengajak untuk sedikit mengevaluasi berkaitan dengan penyaliran, pengganggaran, penggunaan dan penggunaan dan pelaporan Dana Desa di Belu.
Lanjut dia, penyaluran Dana Desa bagi desa-desa di Belu telah dilakukan sejak tahun 2015 sampai saat ini. Sudah 11 tahun, paling rendah Rp 1,5 miliar. Kalau kita hitung sejak tahun 2015 sampai saat ini terdapat 1,2 triliun dana yang sudah disalurkan untuk pembangunan di desa-desa.
“Pertanyaannya perubahan apa yang sudah terjadi? Realita yang nampak saat ini seperti apa? Belum ada daya dongkrak yang signifikan dalam Pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Ketimpangan, Gap antara besaran anggaran dana desa terhadap penurunan angka kemiskinan, stunting, Pembangunan infrastruktur desa.
“Saya melihat ada yang salah, ada yang harus diperbaiki dalam pengelolaan desa. Apakah aturan atau regulai pedoman tidak ada, semuanya sudah diberikan, yang saya lihat adalah NIAT YANG TULUS dari bapak ibu selaku kepala desa, perangkat desa dan pendamping desa untuk melayani dengan hati sangat kurang. Aturan sudah ada, setiap tahun dikeluarkan, apalagi yang masih kurang,” ungkap dia.
“Yang kurang itu adalah kita kurang peduli, tidak tau mana hak kita dan kewajiban yang harus dilakukan. Bapak Ibu Desa dan Pendamping Desa, ini uang Negara yang dikumpulkan dari Pajak Rakyat,,
Tau Diri mana hak rakyat mana hak kamu. Kewajibanmu untuk melayani masyakat di desa masing-masing, bukan uang desa itu anda gunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga,”
sambung Vicente.
Tambah dia, dari hasil Audit Inspektorat ditemukan beberapa hal yang menjadi titik kritis kebocoran dan penyelewenangan Dana Desa.
Beberapa contoh kasus :
1. Belanja dan SPJ Fiktif. SPJ 100% fisik kegiatan 0%. Pekerjaan JUT dan tembok penahan yang nyata-nyata bisa dilihat dengan mata masih difiktifkan
2. Ketekoran Kas SPJ Sisa Kas Dana Desa pada Akhir Tahun puluhan bahkan ratusan juta tidak disetor Kembali ke kas desa. Dipakai oleh kepala desa dan bendahara desa.
3. Ketekoran jas akibat pinjam meminjam dana desa. Ada kepala Desa pinjam dana desa bahkan istrinya juga ikut tanda tangan kuitansi peminjaman dana desa. Setelah pinjam tidak dikembalikan.
4. Bukti transaksi tidak sesuai ketentuan. Tidak bisa dipertanggung jawabkan.
5. Ada kuitansi barangnya tidak ada. Ada bukti kuitansi tetapi tokonya tidak ada. Banyak stempel toko atau warung makan yang disimpan oleh perangkat desa.
6. Permainan Oknum Pendamping Desa terhadap belanja di desa, Ambil habis uang desa untuk pengadaan lalu kabur. Ratusan juga lagi. Pada 3 Desa saja diakumulasi hamper 300 juta, Orang yang sama. Ada indikasi juga permainan ini di beberapa desa . Pak Kejari tolong orang ini DITANGKAP proses hukum dan kembalikan Dana Desa.
7. Oknum pendamping desa bertindak sebagai kontraktor / penyedia barang
kendalikan sepenuhnya pengadaan barang di desa.
8. Pendamping Desa, kalian mendampingi sebagai konsultan di desa. Tugas anda memberikan pendampingan untuk tata Kelola pemerintahan desa dari perencanaan , pelaksanaan dan pelaporan serta evaluasi. Anda bukan kepala Desa atau perangkat Desa. Anda jangan bertindak sebagai pengusaha / penyedia.
9. Penyertaan Modal Dana Desa ke BUMDes diselewengkan oleh Ketua dan Pengurus BUMDes, ratusan juta.
10. Tata Kelola administrasi dan keuangan desa yang belum tertib.

