Akhir Februari, Kejari TTU Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Alkes 2015 Senilai Rp11 Miliar

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) akan segera menetapkan pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban pidana sebagai Tersangka dalam kasus dugaan korupsi Alkes Tahun Anggaran 2015 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu.

Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H mengatakan, pihaknya telah mengantongi cukup bukti terkait adanya praktik dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes).

Disampaikannya, hingga kini Tim Penyidik Kejari TTU masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan para rekanan guna pengumpulan bukti.

“Dipastikan, pada akhir Februari ini sudah ada penetapan tersangka”, kata Kajari Roberth.

Ia juga mengatakan, penyidik Kejari TTU bahkan telah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu rekanan di Padang.

“Penyidik bahkan sudah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu rekanan di Padang,” ungkap Roberth, Selasa (01/02/2022).

Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Kejari TTU bakal melakukan pemeriksaan terhadap beberapa mantan pejabat di TTU, yang diduga keras terlibat kasus korupsi proyek pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) di RSUD Kefamenanu TA 2015, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar dari total nilai proyek Rp 11 miliar.

Baca juga : Dugaan Korupsi Proyek Alkes Rp11 Miliar, Beberapa Mantan Pejabat di TTU Bakal Diperiksa Jaksa 

Diketahui, sumber dana proyek itu dari APBD DAK Tambahan 2015 dan APBD DAU 2015. Dan proyek Alkes senilai Rp 11 miliar itu meliputi beberapa item pengadaan. Yakni Belanja Modal Pengadaan Alat Kesehatan ICU Non E-Katalog, Belanja Modal Pengadaan Alat Kesehatan Ponek Khusus Maternal Non, Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Ponek Khusus Neonatal Non E-Katalog.

Berikutnya, Belanja Modal Pengadaan Alat Laboratorium Centrifuge Non E-Katalog, Pengadaan Alat Kesehatan IGD Non E-Katalog, Pengadaan Alat Kesehatan UTD Non E-Katalog dan Pengadaan Alat Kesehatan Kedokteran Gigi.

Sedangkan, pengadaan alat bank darah fiktif senilai Rp 500 juta, telah diproses hukum dan diputuskan di Pengadilan Tipikor Kupang. Tim penyidik Kejari TTU kini menyasar item pengadaan alkes yang lainnya di RSUD Kefamenanu.

Ketiga perkara tersebut terungkap dari hasil pengembangan dalam persidangan kasus pengadaan alat Blood Bank Refrigerator fiktif, oleh terpidana Yoksan M.D.E Bureni, Miquel E. Selan dan Direktur CV. Berkat Mandiri, Ongky J. Manafe.

Foto Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H.