Hak Keuangan DPRD Kota Kupang Menunggu Putusan Mendagri
Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Realisasi pembayaran Hak Keuangan DPRD Kota Kupang, masih menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). Pasalnya, Perda yang menjabarkan kenaikan tunjangan seperti diamanatkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD sudah selesai dibahas dan disetujui pada sidang perubahan anggaran DPRD belum lama ini.
“Kami saat ini menunggu keputusan dari Mendagri, sehingga jika keputusan Mendagri sesuai yang ditetapkan pemerintah daerah, maka kami akan siap lakukan realisasi,” kata Plh Walikota Kupang, Bernadus Benu kepada wartawan di Balai Kota Kupang, Rabu (9/7).
Benu menjelaskan, penetapan tunjangan DPRD Kota yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui sidang perubahan anggaran DPRD, dan telah diusulkan ke pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi.
“Soal kenaikan tunjangan DPRD, kami telah mengajukan setelah selesai ditetapkan, sehingga realisasinya masih menunggu keputusan dari Mendagri,” tegas Benu.
Baca juga : Pekerjaan Jalan TA 2017 Harus diawasi Dinas PUPR Kota Kupang
Benu mengaku, besaran kenaikan tunjangan anggota dan pimpinan DPRD ini, disesuaikan dengan PAD. “Ukuran kenaikan tunjangan ini disesuai dengan PAD, sehingga PAD-nya naik maka tunjangan dengan sendirinya juga naik, karena semua itu sesuai perundang-perundangan,” ujar Benu.
Tepisah Sekretaris DPRD Kota Kupang, Adrianus Lusi mengaku, besaran tunjangan anggota dan pimpinan DPRD ini disesuaikan kemampuan keuangan daerah (KKD). Sehingga jika KKD tinggi maka otomatis tunjang DPRD juga akan naik sesuai KKD tersebut.
“Untuk besaran kami belum mengetahui, karena kami juga masih menunggu dari pemerintah daerah melalui putusan Mendagri, namun sesuai usulan pemerintah tunjangan DPRD Kota Kupang masuk dalam kategori tinggi,” ungkap Lusi.
Ia mengaku, sesuai PP. Tunjangan DPRD otomatis dinaikan sejak Perda ditetapkan, sehingga jika sudah ada persetujuan Mendagri, maka tunjangan DPRD yang belum dibayarkan pada awal bulan agustus, akan dibayarkan pada bulan berikut sesuai kekurangan.