Perkara Korupsi Puskesmas Inbate. Kadis Kesehatan TTU, Thomas Laka Cs Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), akan segera merampungkan berkas penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat.

“Ketiga tersangka, Kepala Dinas Kesehatan, Thomas Laka, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Leonard Paschal Diaz dan Kontraktor pelaksana, Benyamin Lazakar, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pekan depan”, kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H Senin (31/01/2022).

Roberth menjelaskan, Tim Penyidik Kejari TTU terus bekerja keras merampungkan berkas perkara ketiga tersangka.

“Kita pastikan pekan depan para tersangka segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan”, jelas Roberth.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari TTU menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Inbate di Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU.

Penahanan dilakukan lantaran dalam pembangunan Puskesmas tersebut, ditemukan kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 1,4 miliar, dari total anggaran proyek pembangunan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp6,5 miliar.

Foto : Tiga tersangka perkara dugaan korupsi proyek Puskesmas Inbate. Kepala Dinas Kesehatan, Thomas Laka, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Leonard Paschal Diaz dan Kontraktor pelaksana, Benyamin Lazakar.