Diduga Cemarkan Nama Baik, Pemkab Belu Adukan Beberapa Akun FB ke Polisi

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Pemerintah Kabupaten Belu melalui bagian Hukum Setda Belu resmi mengadukan empat akun facebook ke Polres Belu, Kamis (23/9/2021) siang. Pengaduan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan menyerang privasi Pimpinan Daerah dalam hal ini Bupati Belu.

Kabag Hukum Setda Belu Yeani Lalo kepada awak media menuturkan, hari ini Pemkab Belu melalui selalu bagian hukum empat akun facebook yang diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran fitnah.

Adapun keempat akun dimaksud yang diduga mencemarkan nama baik Pemkab Belu antara lain, dua diketahui merupakan akun asli yakni F.M, H.C dan dua akun palsu salah satunya atas nama Gita Bere.

Dikatakan, saat ini Bupati Belu tidak anti kritik. Namun para akun facebook tidak boleh menyerang pribadinya. Karena pimpinan saat ini hadir dan bekerja demi masyarakat. Tetapi belakangan Bupati diserang secara pribadi sehingga Pemkab Belu memutuskan melaporkan para pemfitnah itu supaya masyarakat Belu juga melek hukum.

“Sebagai masyarakat Belu yang peduli daerah ini seharusnya mengkritik kinerja yang salah bukan menyerang privasi. Selain itu, kalau program pro masyarakat harus didukung bukan menebar hoaks dan membingungkan masyarakat,” ungkap Yeani.

Masih menurut dia, laporan ini bukan berarti pemerintah anti kritik. Tetapi ini bertujuan untuk memberikan pelajaran kepada semua masyarakat agar bijak menggunakan media sosial karena ada UU ITE.

“Gunakan medsos dengan baik dan benar tanpa mengumbar hoaks apalagi harus merugikan orang lain,” ucap dia.

Dijelaskan, dalam pengaduan tadi semua bukti berupa hasil screen shot telah diserahkan ke Polres Belu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Diharapkan Polisi secara profesional dalam mengungkap kasus ini sehingga akun-akun penyebar fitnah juga sadar dan berhenti membuat kicauan fitnah tanpa dasar.

Terpisah, FM salah satu akun yang dilaporkan sebagai terduga menyebar fitnah saat dikonfirmasi media mengatakan bahwa, pihaknya belum tahu laporan itu dasarnya apa. Tetapi pada prinsipnya siap dipanggil pihak Polres Belu.

“Saya belum mengetahui konteks laporannya apa dan pencemarannya dalam bentuk apa belum saya ketahui. Tetapi, secara pribadi menunggu panggilan resmi dari Polres Belu,” ungkap dia.

Terkait itu, dia kembali pertanyakan laporan Pemkab Belu idalam bentuk apa. Kemudian media ini disampaikan bahwa objek laporan adalah postingan di facebook.

“Terkait postingan selama ini saya tidak memosting apa-apa. Tapi jujur palingan hanya live di facebook saja,” kata dia.
Kaitan live di facebook dan dijadikan sebagai objek laporan, F.M mengakui tidak mengapa nanti kita akan lihat apakah disebutkan nama orang dan mencelah dalam live tersebut. Postingan tersebut akan saya lihat lagi karena belum dihapus.

Masih menurut FM, jika Pemkab Belu bisa buktikan dalam live facebook itu saya ada menyebut nama orang maka saya siap dipanggil. Sebab, dalam live itu dirinya berbicara atas nama profesi sebagai pengacara.

“Karena awal memulai live tersebut telah disampaikan bahwa ada kuasa yang dilimpahkan kepada saya untuk berbicara. Semoga pemerintah memahami profesi saya sebagai pengacara,” tutup dia.