Status Kasus Korupsi Dana Desa Banain B, Naik ke Tahap Penyidikan. JaksaTemukan Bukti Adanya Kerugian Negara
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com- Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Utara (Kejari TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), tengah menyidik dugaan korupsi Dana Desa Banain B Kecamatan Bikomi Utara.
Bahkan dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2017 – 2020 itu sudah dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kejari TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H mengungkapkan, pihaknya sudah mengantongi bukti yang cukup, adanya penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
“Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa Banain B yang dilaporkan warga, tim penyidik Kejari TTU telah menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga status kasusnya dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Ada penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara,” ungkap Roberth Lambila, melalui rilis yang diterima sejumlah media, Jumat (06/08/2021) malam.
Sebelumnya diberitakan, Yulius Kolo, Kepala Desa (Kades) Banain B, dilaporkan sejumlah tokoh masyarakat ke aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU, Selasa (27/4/2021).
Berita terkait : Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa Rp 785 Juta, Kades Banain B Dilaporkan ke Jaksa
Yulius Kolo dilaporkan atas kasus dugaan korupsi Dana Desa untuk 4 tahun anggaran yakni, Tahun Anggaran (TA) 2017, 2018, 2019 dan 2020 dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 785 juta 427 ribu.
“Laporan dugaan korupsi Dana Desa ke pihak Kejari TTU yang kami serahkan merupakan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten TTU. Setelah pihak inspektorat resmi melakukan pemeriksaan terhadap Kades Yulius Kolo,” jelas Beatus Kolo, salah satu tokoh masyarakat usai melapor ke Kejari TTU.
Kepada wartawan, Beatus Kolo mengaku, Kades Yulius Kolo masih kerabat dekatnya. Namun karena perilaku dugaan korupsi dana desa sudah berlebihan, maka ia menghimpun sejumlah tokoh masyarakat lain untuk datang mengadu ke jaksa.
Baca juga : Dilaporkan ke Jaksa Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 785 Juta, Kades Banain B Mengadu ke Presiden Jokowi
Beberapa contoh penyelewengan keuangan dana desa, yang dikelola Kades Yulius Kolo, sebagaimana dikutip dari dokumen LHP Inspektorat Daerah Kabupaten TTU yakni diantaranya :
Pertama, lapangan sepakbola dengan ukuran 95 X 45 meter yang dibangun pada tahun 2018 dengan pagu dana sebesar Rp 191.685.178, hingga saat ini progresnya diperkirakan hanya mencapai 60 persen.
“Dan lapangan sepakbola tersebut mubazir lantaran dibangun bukan di lahan milik masyarakat ataupun
Pemerintah Desa. Melainkan di halaman SD Katolik Banain milik Yayasan Yaperna yang dikelola Dekenat TTU”, ungkap Beatus Kolo.
Kedua, pada tahun 2018 ada pembangunan embung dengan pagu dana sebesar Rp115 juta792.631, dibangun di lahan milik Kades Yulius Kolo.
Bahkan embung tersebut dibangun bukan di wilayah desa Banain B, melainkan berada di wilayah Desa Banain A.
“Saat musyawarah tingkat Dusun dan tingkat Desa, warga sepakat embung dibangun di lokasi Feuk Lu’uf atau berlokasi di Fatusene. Tetapi saat mau dikerjakan, Kades Yulius Kolo secara sepihak mengalihkannya ke lahan milik pribadinya yang berada di wilayah Desa Banain A,” beber Beatus Kolo.
Ia mengungkapkan masih banyak contoh penyelewengan keuangan dana desa yang dilakukan
Yulius Kolo, Kades Banain B.
“Biar nanti jaksa yang turun periksa saja. Yang penting kami sudah lapor,” pungkas Beatus Kolo.
Keterangan gambar : Tokoh masyarakat desa Banain B, saat mengadukan Kades Yulius Kolo, ke Kejari TTU karena diduga kuat selewengkan Dana Desa.