Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa Rp 785 Juta, Kades Banain B Dilaporkan ke Jaksa

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Yulius Kolo, Kepala Desa (Kades) Banain B, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan sejumlah tokoh masyarakat ke aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU, Selasa (27/4/2021).

Yulius Kolo dilaporkan atas kasus dugaan korupsi dana desa untuk 4 tahun anggaran yakni, Tahun Anggaran (TA) 2017, 2018, 2019 dan 2020 dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 785 juta 427 ribu.

“Kami serahkan laporan dugaan korupsi dana desa ke pihak Kejari TTU merupakan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten TTU. Setelah pihak inspektorat resmi melakukan pemeriksaan terhadap Kades Yulius Kolo,” jelas Beatus Kolo, salah satu tokoh masyarakat.

Kepada wartawan, Beatus Kolo, mengaku Kades Yulius Kolo, masih kerabat dekatnya. Namun karena perilaku dugaan korupsi dana desa sudah berlebihan, maka ia menghimpun sejumlah tokoh masyarakat lain untuk datang mengadu ke jaksa.

Beberapa contoh penyelewengan keuangan dana desa, yang dikelola Kades Yulius Kolo, sebagaimana dikutip dari dokumen LHP Inspektorat Daerah Kabupaten TTU, dibeberkan Beatus Kolo.

Misalnya, lapangan sepakbola dengan ukuran 95 X 45 meter yang dibangun pada tahun 2018 dengan pagu dana sebesar Rp 191.685.178,hingga saat ini progresnya diperkirakan hanya mencapai 60 persen.

“Dan lapangan sepakbola tersebut mubazir lantaran dibangun bukan di lahan milik masyarakat ataupun
Pemerintah Desa. Melainkan di halaman SD Katholik Banain milik Yayasan Yaperna yang dikelola Dekenat TTU”, ungkap Beatus Kolo.

Berikutnya, pada tahun 2018 ada pembangunan embung dengan pagu dana sebesar Rp 115 juta 792.631,dibangun di lahan milik Kades Yulius Kolo.

Bahkan embung tersebut dibangun bukan di wilayah desa Banain B, melainkan berada di wilayah Desa Banain A.

“Saat musyawarah tingkat Dusun dan tingkat Desa, warga sepakat embung dibangun di lokasi Feuk Lu’uf atau berlokasi di Fatusene. Tetapi saat mau dikerjakan, Kades Yulius Kolo secara sepihak mengalihkannya ke lahan milik pribadinya yang berada di wilayah Desa Banain A,” beber Beatus Kolo.

la mengungkapkan masih banyak contoh penyelewengan keuangan dana desa yang dilakukan
Yulius Kolo, Kades Banain B.

“Biar nanti jaksa yang turun periksa saja. Yang penting kami sudah lapor,” pungkas Beatus Kolo.

Keterangan gambar : Tokoh masyarakat mengadukan Kades Banain B, Yulius Kolo, ke Kejari TTU karena diduga kuat selewengkan dana desa.