Dilaporkan ke Jaksa Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 785 Juta, Kades Banain B Mengadu ke Presiden Jokowi

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Yulius Kolo, Kepala Desa Banain B, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya menulis surat terbuka kepada Presiden Jokowi di Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Inti dari surat yang ditulis Kadesnya, ia mengaku kesal dan stres karena dilaporkan warganya sendiri ke Jaksa dengan tuduhan ia diduga telah korupsi Dana Desa sebesar Rp 785 juta.

Dalam surat dengan perihal dugaan kriminalisasi kepala desa, ia memaparkan secara gamblang, bahwa ia telah menjadi korban dan tumbal bagi lawan politiknya.

Berikut isi lengkap dari isi surat pengaduan Kades Banain B kepada Presiden Jokowi.

SURAT TERBUKA KEPALA DESA UNTUK PRESIDEN.

Cq. KAPOLRI, KEJAGUNG, GUBERNUR NTT, BUPATI TTU DAN JAJARAN.

Tembusan: DPR RI, DPRD NTT, DPRD TTU, Para aktifis hukum, NGO, LSM, pemerhati, media dan para pihak sekalian.

Hal: Dugaan kriminalisasi kepala desa.

Dengan hormat,

Surat terbuka ini ditulis untuk mencari pencerahan, kebenaran dan keadilan atas nama pribadi, jabatan dan mungkin mewakili sebagian kepala desa yang kebetulan bernasib sama.

Pada pertengahan oktober 2020, saya Yulius Kolo, Kepala desa Banain B, TTU, NTT mendapat surat panggilan dari Kanit Tipikor polres TTU, hal: pemeriksaan penggunaan Dana Desa TA 2015-2020. Sementara saya dan staf terutama bendahara diperiksa oleh kepolisian, turun lagi inspektorat untuk periksa KHUSUS.

Ada satu hari, saya lupa tanggalnya, tapi pada hari sabtu sekitar akhir oktober atau awal november saya dilema harus jawab ke Polres TTU atau harus jawab inspektorat

TTU, apa-apaan ini. Ini ada apa?

Hasil akhirnya di kepolisian tdk ada temuan, inspektorat ada temuan, sesuai pemberitaan Rp. 785 jutaan. Saya kaget. Kaget sekali. Tapi apalah daya. Melekat dengan tupoksi saya sebagai KPA, tentunya ini beresiko hukum.

Saya tidak tahu harus mengadu kemana.

LHKP inspektorat, sebelum dikasih ke saya, sudah dikasih ke camat. Lalu camat membuat forum, mengumpulkan lawan-lawan politik saya di desa, camat membacakan hasil temuan itu, disambut sorakan cemoohan, fitnah dan teriakan pencuri oleh lawan-lawan politik saya tersebut. Forum itu dibuat oleh camat dan oknum-oknum desa, saya sebut oposisi desa. LHKP itu
kemudian camat kasih ke masyarakat dan masyarakat adukan ke kejaksaan. Sementara LHKP itu belum ada di tangan saya. Waktu itu ada oknum yg bertemu saya di tengah jalan, katanya mau kasih LHKP hujan lebat, saya meminta untuk antarnya ke kantor atau ke rumah sekalian LHKP seluruhnya termasuk tahun 2015 dan 2016.

Ramelah pemberitaan diantaranya berjudul “diduga makan uang” kepala desa Banain B diadukan kekejaksaan TTU.

Berita ini dishare ke group FB, WA dan mungkin sudah menyebar juga medsos lainnya.

Menghadapi hukum harus jujur saya akui, saya sangat terganggu moril dan materil. Terlalu sombong kalau saya tidak mengakui saya sedang tertekan secara psikis, harus tanggung malu, tapi penguatan dari istri yang sedang sakit baru keluar dari rumah sakit kemarin, juga saran dan para pemerhati, keluarga dan sahabat sekalian, saya berusaha untuk tetap tenang menghadapi peristiwa ini. Saya jujur atau tidak, itu hanya saya dan Tuhan Allah yang tahu, saya berharap para pelaku teknik di desa, pendamping, TPK dan staff dapat menyaksikannya.

POINT dari pemberitaan

1. Tentang jalan.

Beberapa hari sebelum pemeriksaan, saya konsultasi ke Inspektorat meminta diperiksa sebelum serah terima sehingga apabila terdapat kekurangan dapat diselesaikan. Oleh inspektorat saya diminta untuk bersurat resmi. Sekitar 3-4 hari kemudian, saya belum sempat bersurat, Inspektorat sudah turun periksa khusus dan menjadi temuan. Pekerjaan masih dikerjakan, masih tahun berjalan tahun 2020.

2. Tentang embung.

Diberitakan, menjadi temuan seluruhnya Rp. 100 juta lebih, alasannya karena dikerjakan di luar desa. Sebelumnya saya tidak memiliki peta desa, pembagian wilayah 3 desa Banain A, B dan C. Pada tahun 2016 saya panggil tokoh-tokoh saksi sejarah pemekaran desa. Saya mendapat penjelasan, dilanjutkan pengambilan titik koordinat dan pembuatan Peta desa didampingi seorang mahasiswa KKN dari undana. Embung itu masih berada dalam wilayah desa. Inspektorat tidak mau mengakui itu, berdebat serius dan sepihak mengatakan peta itu tidak jelas. Ada pun embung itu baru dikerjakan tahun 2017. Sekitar embung terdapat belasan kebun milik warga Banain B. Di dekat lokasi embung juga terdapat sebuah jembatan yang bangun oleh mantan kepala desa Banain B, Valentinus Oki, ketua TPK Yosep Pate, warga desa Banain B juga. Selama embung dikerjakan tidak ada protes. Sudah pernah survey pembangunan embung di tempat lain, di lahan milik para pihak yang protes ini.
Tidak mau. Sudah dibangun di tempat lain baru protes. Berita tentang kesepakatan di Feok luuf saat musdus dan musdes itu berita bohong. Oknum yang menjelaskan itu bahkan tidak hadir juga saat musdus dan musdes.

3. Semua polemik, lapor-melapor dimulai dengan rapat politik pilkada bupati TTU, pemeriksaan khusus dilakukan karena katanya saya tidak mendukung paket tertentu. Itu diakui oleh pihak inspektorat. Katanya ini pemeriksaan khusus dan harus ada temuan.

4. Kenapa inspektorat enggan kasih LHKP tahun 2015 dan 2016. Tahun 2016 ada 1 item pembangunan bak reservoar, mubasir hingga saat ini. Kenapa itu tdk jadi temuan. Apakah inspektorat berusaha melindungi oknum TPK yang mencari-cari saya selama ini?

5. Kenapa pemeriksaan bertepatan momentum pilkada dan LHKPnya baru dikasih menjelang pilkades? Bukan kasih ke saya kepala desa, tapi dikasih ke camat untuk diumumkan ke masyarakat. Itukah SOP pembinaan Inspektorat?

Demikian surat terbuka ini dibuat untuk mendapat perhatian seperlunya.