Dua Anak Korban Penganiayaan Oknum Anggota TNI, Diperiksa Penyidik Polisi Militer. KontraS Desak Kapolda Proses Hukum Pidana Umum

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Tim penyidik Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) Atambua, telah mengambil keterangan dari dua pelajar, YN dan MJU yang menjadi korban penganiayaan oknum Babinsa Tainsala, Kopral Kepala (Kopka) EP.

Pemeriksaan terhadap dua korban dilakukan di ruang kerja Danramil 1618-04 /Biboki Selatan, dengan waktu yang berbeda, didampingi orangtua korban dan petugas dari Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) NTT.

Korban YN diambil keterangan pada Sabtu (07/08/2021) dari pukul 08.30 Wita sampai pukul 14.00 wita sedangkan MJU duluan diperiksa Sabtu (31/07/ 2021) lalu dan BAP nya sudah dinyatakan lengkap.

Turut mendampingi petugas dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) pada Kantor Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Timor Tengah Utara.

Sesuai rencana, Senin (09/08/2021) korban YN akan menjalani kontrol di RSUD Leona Kefamenanu. Mestinya kontrol dilakukan Sabtu (7/8/2021), namun bertabrakan dengan agenda pemeriksaan korban oleh penyidik Subdenpom Atambua di Koramil 1618-04 / Biboki Selatan.

Sementara itu Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) di Jakarta, mendesak Kapolda NTT agar memerintahkan anak buahnya supaya kasus penganiayaan oleh oknum Babinsa itu juga diproses
melalui peradilan umum.

Desakan KontraS, merujuk Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak.

Selain itu, Pasal 7 Konvenan Hak Sipil dan Politik menyatakan tidak ada seorangpun dapat dikenakan penyiksaan atau perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.

KontraS menilai perbuatan Kopral Kepala EP diduga melanggar Pasal 76 C jo Pasal 80 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan Pasal 351 mengenai penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara.

“Oleh karena tindakan yang dilakukan EP dikategorikan sebagai tindak kejahatan /tindak pidana. Sudah sepatutnya EP diproses dan diadili melalui mekanisme peradilan umum”, jelas Fatia Maulidiyanti, Koordinator Devisi Hukum KontraS saat menggelar konferensi pers secara daring melalui aplikasi zoom meeting, Jumat (6/8/2021) siang.

Menurut KontraS, kasus yang dialami YN dan MJ menambah deretan panjang kekerasan aparat dengan dalih penegakan protokol Kesehatan.

Pada tahap PSBB dan PSBB Transisi misalnya, yakni sejak April 2020 – Januari 2021, KontraS mencatat setidaknya terjadi 17 peristiwa kekerasan yang melibatkan Polisi, TNI, Satpol PP dan Satgas Gabungan.

Foto : Dua anak korban penganiayaan oknum anggota TNI menunggu diperiksa penyidik Subdenpom Atambua, di markas Koramil 1618-04/TTU, Sabtu (07/08/2021) .