Terlalu Otoriter Kelola Dana Desa, Pegiat Anti Korupsi Desak Kejari TTU Segera Proses Kades Fafinesu B
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan (GARDA) TTU dan Forum Anti Korupsi Timor Tengah Utara (TTU) mendesak Kejaksaan Negeri TTU untuk memproses mantan Kepala Desa Fafinesu B Kecamatan Insana Fafinesu, Yohanes Seko Haki yang diduga kuat telah melakukan penyelewengan dana desa senilai Rp 1 miliar lebih.
Ketua Garda TTU, Paulus Modok yang tergabung dalam Forum Anti Korupsi mengatakan, desakan itu sangat mendasar. Lantaran laporan pengaduan masyarakat desa Fafinesu B sudah masuk ke Kejaksaan Negeri TTU sejak 18 Januari 2021 lalu.
“Kami mendesak Bapak Kajari TTU untuk segera memproses mantan Kades Fafinesu B, Yohanes Seko Haki. Pengaduan masyarakat sudah masuk ke Kejaksaan sejak Januari lalu”, tandas Paulus Modok dalam siaran Pers yang diterima NTTOnlinenow.com Kamis (03/06/2021).
Surat pengaduan yang disampaikan masyarakat desa Fafinesu B yang ditandatangani oleh Ketua BPD, Wakil Ketua BPD dan Sekretaris menguraikan tiga belas point dugaan penyelewengan Dana Desa Fafinesu B oleh mantan Kepala Desa, Yohanes Seko Haki.
Berikut 12 point dugaan penyelewengan dana desa Fafinesu B. Pertama, Dugaan korupsi pembangunan sumur senilai Rp 310.000.000′- yang mana proyek pembangunan sumur tidak selesai dan tidak memberi manfaat untuk masyarakat.
Kedua, Pembangunan rumah untuk masyarakat sebanyak 8 unit x @Rp 40.000.000 total Rp 320.000.000 tidak diselesaikan.
Ketiga, Pengelolaan pembiayaan Posyandu Rp 16.000.000 ditilep oleh mantan kades
Keempat, Dana Pembinaan dan Pengelolaan Pendidikan anak usia dini sebesar Rp 25.000.000 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Kelima, Pembangunan WC sehat 13 unit telah terjadi Mark up harga sehingga nilainya menjadi sangat fantastis Rp 152.510.000.
Keenam, Pembangunan jalan baru 449 meter Rp70.933.117,- mubasir dan tidak memberi manfaat kepada masyarakat.
Ketujuh, Pembangunan jalan baru 411 meter Rp 172.329.324 juga mubasir dan tidak ada memberi manfaat kepada masyarakat.
Kedelapan, Pembangunan saluran drainase asal – asalan untuk menghabiskan dana desa Rp 14.000.000.
Kesembilan, Pembangunan embung 2 unit Rp 358.662.350. Embungnya rusak sejak lama. Tidak ada airnya dan berada di tengah hutan.
Ke sepuluh, Pembangunan tugu batas desa Rp 10.000.000.
Sebelas, Pelatihan para legal Rp 10.000.000.
Dua belas, Pelatihan komputer bagi aparatur desa Rp 18.672.000.
Data Forum Anti Korupsi TTU, total dugaan korupsi tahun 2017 senilai Rp 848 906.797 dan pada tahun 2020 senilai Rp 1.035.405.520.
“Total dugaan korupsi selama kades Yohanes Seko Haki menjadi kepala desa senilai Rp 1.883.312.311. Dan selama Dia menjadi kepala desa tidak ada laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa selama 6 tahun. Dan diakhir masa jabatan tidak ada pertanggungjawaban penggunaan dana desa. Pengelolaan dana desa pada tahun 2020 lebih parah lagi karena hanya dikelola oleh Kepala Desa bersama Sekretaris desa yang adalah ipar kandung kepala desa”, beber Paulus Modok.
Adapun disebutkan Aktifis Anti Korupsi, mantan kades Yohanes Seko Haki memiliki kekayaan yang luar biasa sejak menjabat sebagai kepala desa Fafinesu B. Padahal sebelumnya dia hanya masyarakat biasa di kampung.
“Harta bergeraknya, ada ternak sapi berjumlah kurang lebih 150 ekor atau 2 kandang, motor Vikson 1 unit. Dan harta tidak bergerak, 1 buah rumah mewah ukuran 9×12. Sedangkan Sekretaris Desa, Eduardus Leo yang adalah adik ipar Mantan Kepala Desa memiliki harta kekayaan secara tiba tiba sejak kakak iparnya menjabat sebagai kepala desa. Ia memiliki rumah mewah untuk ukuran di kampung, 1 unit motor Vikson, 1 unit motor Honda Revo”, jelas Modok.
Mantan kades Yohanes Seko Haki juga dinilai terlalu otoriter dalam pengelolaan dana desa dan kerap dilindungi oknum pejabat di tingkat kecamatan.
“Sering apa yang dilakukan mendapat perlindungan dari salah seorang pejabat di Kantor Camat Insana Fafinesu. Karena itu kami masyarakat desa Fafinesu B berharap pihak kejaksaan juga bisa membongkar jaringan mafia korupsi dana desa Fafinesu B. Karena diduga ada pihak lain yang memiliki kekuasaan di luar desa Fafinesu B ikut menikmati aliran dugaan korupsi dana desa Fafinesu B”, ungkap salah seorang tokoh masyarakat desa Fafinesu B yang tidak ingin namanya disebutkan.
“Kami menaruh harapan besar kepada Bapak Kajari TTU untuk terus bergerak memproses dugaan korupsi dana desa. Karena hampir 99,9% desa di TTU terlibat korupsi dana desa selama 10 tahun”, pintanya.

