Kejari TTU Kembali Didesak Periksa Direktur PT.SKM dan Mantan Bupati TTU. Pegiat Anti Korupsi : Jaksa Jangan Takluk Pada Koruptor

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Pegiat Anti Korupsi di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) kembali mendesak Kejaksaan Negeri TTU untuk segera memeriksa Direktur PT Sari Karya Mandiri (SKM), Hironimus Taolin alias Hemus dan mantan Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, S.Pt.

Pegiat Anti Korupsi menduga Hemus Taolin terlibat kasus korupsi Proyek Peningkatan Jalan Hotmix dalam Kota Kefamenanu Tahun Anggaran 2016 senilai Rp 10.044.528.000,00 (sepuluh miliar empat puluh empat juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah).

Kasus dugaan korupsi Proyek Hotmix Jalan Kota Kefamenanu, lanjut Pegiat Anti Korupsi, sudah dua kali dilaporkan dan diselidiki jaksa.

“Pertama, tahun 2019 dan kedua tahun 2021 lalu. Herannya, progres penyidikan kasusnya tidak pernah kami tahu sampai hari ini”, jelas Direktur Lakmas NTT, Victor Manbait, SH, didampingi Ketua Garda TTU, Paulus Bau Modok, SE, dan Ketua Fraksi TTU, Willem Oki, Selasa (05/07/2022).

Kejari TTU juga didesak untuk segera memanggil dan memeriksa mantan Bupati TTU, Raimundus Sau Fernandes, S.Pt dalam kasus korupsi Pengadaan Alkes di RSUD Kefamenanu tahun 2015.

Nama mantan orang nomor satu di Kabupaten TTU itu sudah disebut berkali – kali oleh tersangka yang berbeda dalam kasus korupsi Alkes Jilid I dan Jilid II RSUD Kefamenanu, sebagai pejabat yang menerima fee proyek.

“Pemeriksaan itu untuk memastikan apakah mantan Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes terima fee proyek atau tidak. Harus ada tindak lanjut pemeriksaan demi kepastian hukum atas kesaksian tersangka di ruang sidang”, tandas Paulus Modok.

Ketiga pegiat anti korupsi di TTU ini bertemu Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H, dan jajarannya di Kantor Kejari TTU, Selasa siang. Mereka mempertanyakan progres penyelidikan kasus korupsi ini.

Dalam pertemuan tersebut, Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, didampingi oleh Kasi Pidsus Andre P Keya, S.H dan Kasi Intel Hendrik Tiip, S.H.

Tiga pegiat anti korupsi ini menduga Lembaga Kejaksaan sepertinya sudah disusupi mafia hukum, sehingga kasus dugaan korupsi yang melibatkan Hemus Taolin selalu mandek di tangan jaksa.

“Jaksa tidak perlu takut kepada Hemus Taolin. Dia bukan manusia kebal hukum,’ tandas Paulus Modok memperingatkan.

Sementara itu Ketua Fraksi TTU, Willem Oki, menegaskan dalam kasus Hemus Taolin, jaksa mempertaruhkan wibawa dan citra lembaga Kejaksaan.

“Jangan sampai wibawa dan citra Kejaksaan Negeri TTU dirusak oleh koruptor. Jangan sampai
masyarakat TTU berpandangan miring terhadap Kejari TTU,’ kata Oki memperingatkan.

Untuk perkembangan dua kasus dugaan korupsi Proyek Peningkatan Jalan Hotmix dalam Kota Kefamenanu Tahun Anggaran 2016 senilai Rp 10.044.528.000,00 dan Pengadaan Alkes pada RSUD Kefamenanu tahun 2015, kasus dugaan korupsi Alkes pada RSUD Kefamenanu telah di proses hukum dan berkekuatan hukum tetap. Dengan 2 Jilid kasus, dimana satu kasusnya sementara dalam penanganan di pengadilan Tipikor kupang sementara untuk dugaan korupsi Hotmix dalam kota Kefamenanu yang dikerjakan oleh PT Sari Karya Mandiri, belum diketahui perkembangan penanganannya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan jalan dalam kota Kefamenanu ini telah dilakukan penyelidikan oleh kejaksaan Negeri TTU dengan kesimpulan telah terjadi pelanggaran hukumnya dan adanya Kerugian Negara.

“Sudah satu tahun lebih kasus ini ditangani namun publik belum mendapatkan Informasi pasti dari Kejaksaan Negeri kefamenanu, bagaimana progresnya. Mengapa kasus Alkes yang bahkan melibatkan Kuasa Pengguna Anggaran, Kepala Dinas Kesehatan diproses dengan serius oleh Kejaksaan sementara kasus jalan Hotmix yang dikerjakan oleh PT. Sari Karya Mandiri macet”, kata Paulus Modok.

“Kewibawaan kejaksaan dalam penegakan hukum jangan pernah kalah dari para pelanggar hukum korupsi apalagi takluk dan tunduk padanya”, sambung Victor Manbait, Dikretur Lakmas CW NTT.

Foto : Para Pegiat Anti Korupsi saat bertemu Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H Senin (06/07/2022).