2 Warga dan Perahu Pengangkut Barang Ekspor ke Timor Leste Diamkan Pol Airud Polres Belu

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Personil Pol Airud Polres Belu berhasil mengamankan perahu yang diduga membawa barang ekspor menuju ke Negara Timor Leste tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Perahu tersebut diamankan Petugas KP.P Tereweng XXII 3002 di perairan selatan Atapupu, Selasa (27/4/2021) pukul 21.30 Wita oleh Crew Kapal Polisi (KP) Tereweng XXII 3002 milik Polair Polda NTT.

Dari kegiatan itu berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit perahu tanpa nama dan 20 koli rokok serta pelaku dua orang, yakni GML (20) dan GBM (45) yang diketahui warga Desa Kenebibi, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu wilayah Timor Barat perbatasan RI-RDTL.

Demikian Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh dalam keterangan persnya yang diterima media, Rabu (28/4/2021) malam.

Jelas Khairul, setelah dilakukan penyelidikan, pelaku melakukan tindak pidana mengeluarkan barang ekspor dari wilayah pabean tanpa dokumen yang sah sebagaimana diatur pada pasal 102A UU No 17 tahun 2006 tentag perubahan atas UU nomor 10 tahun 1995 tentag Kepabeanan.

Lanjut dia, sesuai kewenangan, penanganan kasus tersebut dilakukan penyidik kepabeanan sehingga Rabu, 28 April 2021 pukul 07.00 Wita dilaporkan dan diterbitkan Laporan Polisi: LP/07/IV/2021/ Ditpolairud Polda NTT.

Lebih lanjut kata Khairul, barang bukti beserta warga oleh crew KPP Tereweng XXII 3002 dan Tim Subditgakkum melakukan penyerahan bersama dua pelaku ke Kantor Bea dan Cukai Atambua.

Barang bukti tersebut diterima langsung oleh Kasi Penindakan Wilfridus Wila Kudji dan staf penindakan untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan Kepabeanan.