Kasus Penganiayaan Oleh Bupati TTU. PH Korban : Jangan Ada Intervensi Pihak Manapun
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Pihak penyidik Polres TTU masih terus mendalami kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Bupati Timor Tengah Utara, Raymundus Sau Fernandes, S.Pt terhadap Margorius Bana di desa Oelneke Kecamatan Musi Minggu (06/12/2020) lalu.
Keseriusan polisi menangani kasus dugaan penganiayaan tersebut dibuktikan dengan dilakukannya pemeriksaan lanjutan terhadap korban guna melengkapi beberapa keterangan yang masih kurang.
Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas, S.I.K yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Sujud Alif Yulamlam mengatakan, pihaknya sudah mengambil keterangan tambahan dari korban.
” Tadi saya di laporkan telah diambil keterangan tambahan terkait saksi – saksi, pelapor dan terlapor. Saya belum bisa jawab secara rinci terkait laporan tersebut, karena saya juga belum baca hasilnya berhubung saya lagi ada kegiatan ke kupang. Akan saya sampaikan hasilnya nanti karena saya harus baca terperinci dulu”, kata Kasat Sujud Alif kepada NTTOnlinenow.com melalui pesan WhatsAp, Rabu (03/02/2021).
Terpisah, saksi korban Florianus Edwin Bere mewakili dua saksi lainnya mengaku turut hadir di Polres memenuhi undangan klarifikasi.
“Kami hadir memenuhi undangan klarifikasi BAP sekaligus konfrontir dengan keterangan terlapor”, kata Edwin.
Selain Florianus Edwin Bere, turut hadir dua saksi lainnya bersama korban yakni Yohanes Jefry Oematan dan Gregorius Binsasi. Sementara dari pihak terlapor, Raymundus Sau Fernandes, S.Pt menghadirkan dua saksinya, Willy Sonbay dan Tus Tokan.
“Berhembus Isu SP3 Kasus”
Charlie Yustus Usfunan, S.H, M.H selaku kuasa hukum Margorius Bana, korban penganiayaan oleh Bupati Raymundus Fernandes berharap agar proses hukum yang berjalan tidak terpengaruh dengan intervensi pihak manapun.
Penyampaian Charlie didasarkan undangan klarifikasi bernomor B / 120 / I / 2021 / Reskrim yang ditujukan kepada kliennya Margorius Bana.
“Klien saya dan para saksi sudah memenuhi undangan klarifikasi pihak penyidik Polres TTU guna diambil keterangan tambahan. Tapi ko’ aneh sistim pemeriksaan di sana, mereka dipanggil semua dan dipertemukan dalam suatu ruangan khusus. Baik pelapor, terlapor dan kuasa hukumnya bersama saksi masing – masing”, ungkap Charlie.
Menurutnya, undangan klarifikasi ke semua saksi guna memberi keterangan tambahan, untuk memastikan apakah benar keterangan sesuai dengan Berita Acara Pidana awal atau ada perubahan.
Iya juga mengatakan, dari pelapor dan saksi – saksi tetap pada keterangan semula bahwa ada terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilihat langsung.
“Harapan saya segera dilimpahkan karena sudah jelas ada tindak peristiwa pidana. Ada korban, saksi dan hasil visum sudah memenuhi. Seharusnya sudah harus naik status ke penyidikan. Saya berharap tidak ada intervensi dari pihak manapun sesuai permohonan saya di Mabes Polri”, sambung Charlie.
Menyangkut berhembusnya isu SP3 kasus, Charlie mengakui hasil gelar perkara memang agak tertutup. Namun dari undangan klarifikasi kliennya dan para saksi tidak mengarah ke SP3 kasus.
“Tapi jika hasil visum dikatakan kabur dan saksi tidak menguatkan sesuai isu yang berkembang. Pertama, kita lihat jangka waktu visum. Tanggal 7 Desember 2020 diambil tindakan visum terhadap klien saya. Anehnya tanggal 4 Januari 2021 baru dikeluarkan hasil visumnya dan diserahkan ke penyidik. Padahal dokter yang mengambil tindakan visum telah menyerahkan hasilnya ke pihak Rumah Sakit. Mengapa susah sekali penyidik mendapatkan hasil visumnya.
Baca juga : Charlie Usfunan Surati Polres TTU, Minta SP2HP Kasus Penganiayaan dan Pertanyakan Hasil Visum Kliennya
Kedua, Klien saya dan saksi – saksinya membenarkan betul ada terjadi tindakan penganiayaan dan mereka tetap pada keterangan semula. Tapi kalau dibilang saksinya belum cukup, ada saksi lain di dalam mobil belakang yang melihat langsung kejadian penganiayaan itu dan ada video siaran langsung yang viral terkait peristiwa penganiayaan yang melibatkan terlapor. Seharusnya dipanggil juga untuk memberi titik terang dalam perkara ini.
Ketiga, Kalau dari saksi pelaku mengatakan tidak ada tindak pidana sesuai laporan klien saya , itu wajar saja alibi”, tutup Charlie menjawab isu SP3 kasus penganiayaan.
Sebelumnya diberitakan, Margorius Bana, diduga dianiaya oleh Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, di Desa Oelneke, Kecamatan Musi, tanggal 6 Desember 2020 malam.
“Bupati TTU tinju saya tiga kali pakai tangan kiri. Pertama di dada saya, kedua di bahu kiri saya dan ketika di dagu dekat pipi kanan. Mungkin karena dia pakai cincin sehingga dagu sempat luka dan bengkak”, jelas Bana kepada wartawan di Kefamenanu, Selasa (8/12/2020) malam lalu, usai melapor ke Mapolres TTU.
Padahal, lanjut Bana, ia tidak punya masalah atau dendam dengan Bupati TTU sebagai pribadi maupun sebagai pejabat. la menduga Bupati TTU menganiaya dirinya terkait Pilkada Serentak TTU yakni dukung mendukung paket pasangan calon tertentu.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 406 / XII / 2020 / NTT / Res TTU, tanggal 07 Desember 2020 Bupati Raymundus Sau Fernandes telah diambil keterangan dengan status panggilan sebagai saksi.