Pemkot Kupang Sudah Peringatkan Warga Penghuni Bantaran Kali Liliba
Kupang, NTTOnlinenow.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang sudah memberikan peringatan kepada warga di bantaran kali Liliba terutama di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), agar tak lagi menempati wilayah itu. Selain rawan longsor, lokasi itu masuk kawasan zona hijau dan merah, sehingga tidak diperbolehkan adanya pembangunan rumah tinggal di kawasan tersebut.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kupang, Jimi Didok kepada wartawan mengaku telah mewarning warga di kawasan itu agar tak lagi menempatinya. Lokasi itu, merupakan jalur hijau atau zona merah pembangunan.
“Kita peringatkan warga, tidak boleh menempati wilayah itu. Karena itu kawasan terlarang dan berbahaya,” katanya.
Jimi mengaku, dari 30 Kepala Keluarga (KK) yang menempati wilayah di bantaran kali TDM itu, 20 diantaranya adalah penghuni kos-kosan atau rumah kontrakan, sedangkan 10 diantaranya merupakan penghuni tetap kawasan itu.
Oleh karena itu, Jimi telah memberikan peringatan kepada 20 KK itu agar tak lagi menempati lokasi itu dan mencari kos atau rumah kontrakan yang baru, sedangkan 10 KK, sudah diberikan peringatan.
Kata Jimi, warga yamg terdampak banjir yang dievakuasi ke Gereja TDM itu, tidak dikategorikan sebagai korban, karena tidak mengalami kerugian material, maupun fisik. Mereka dievakuasi atas pertimbangan kemanusiaan, agar tak menjadi korban andai terjadi longsor susulan.
“Yang dievakuasi itu bukan termasuk korban, kalau yang dimaksud dengan korban dalam bencana itu, adalah mereka yabg cacat, kemudian luka, patah kaki tangan, rumah dan logistik mereka tertimbun, ini kan tidak. Jadi kami telah instruksikan agar kembali bekerja, dan yang kos dan kontrak, diminta untuk cari di tempat lain,” katanya.
Jimi mengaku, hingga saat ini sudah tercatat enam bencana longsor di Kota Kupang, diantaranya di TDM, Pankase – Oeleta, Air Mata, Manutapen, Batuplat dan Mantasi. Selain di TDM, bencana di lokasi lainnya itu tidak menyebabkan korban jiwa.
Jimi mengatakan, di enam titik longsor itu, menimpah warga, karena memang posisi rumah mereka di posisi sangat terjal, sehingga terjadi rembesan air, maka akan terjadi longsor. Pihaknya kini tengah memperingatkan warga dan melakukan upaya mitigasi.
Kata Jimi, pihaknya menempatkan personil selama 24 jam di posko. Para petugas ini berjaga bergilir. Mereka akan langsung betindak begitu ada laporan masuk mengenai benacana, baik banjir, longsor, puting beliung dan musibah lainnya.
Sejauh ini, kata dia, dalam membantu korban longsor, pihaknya telah mendistribusikan bantuan logistik. Pihaknya tidak memberikan bantuan rehab rekonstruksi, karena memang wilayah itu terlarang dan mengantongi IMB.
“Kalau kita berikan dana rehab rekon, itu sama saja kita melegitimasi wilayah itu, padahal kan masuk zona merah, yang tidak boleh ditempati warga,” katanya.