Kejaksaan Negeri TTU, Mengeksekusi Mantan Kepala Desa Akomi

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) telah melakukan eksekusi putusan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Akomi, Kecamatan Miomaffo Tengah atas nama terdakwa I, Arnoldus Nau Bana Alias Arnol dan terdakwa II, Yacobus Sali Feka.

Pelaksanaan Eksekusi pada Sabtu (14/05/2022) dilakukan Jaksa Eksekutor Andrew P. Keya dan S. Hendrik Tiip di Rutan Kupang, berdasarkan Surat Perintah pelaksanaan putusan pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Nomor : 88/N.3.12/Fu1/05/2022 tanggal 10 Mei 2022.

Kepala Seksi Intelijen S. Hendrik Tiip, SH yang dikonfirmasi mengenai pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan menjelaskan, oleh karena tidak ada upaya hukum banding baik yang dilakukan oleh terdakwa I Arnoldus Nau Bana alias Arnol dan terdakwa II Yacobus Sali Feka terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Kpg tanggal 27 April 2022, sehingga dilaksanakan eksekusi putusan pengadilan.

“Kami selaku Jaksa Eksekutor melaksanakan eksekusi putusan pengadilan tersebut karena telah berkekuatan hukum tetap”, kata Hendrik kepada NTTOnlinenow.com, Minggu (15/05/2022).

Ditambahkannya, dengan telah dilaksanakannya eksekusi terhadap putusan tersebut, maka kedua terdakwa dimaksud telah berstatus sebagai narapidana untuk menjalani pidana badan.

“Untuk terdakwa I, Arnoldus Nau Bana akan menjalani pidana badan selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp.200.000.000 Subsidair 4 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa II, Yacobus Sali Feka akan menjalani pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp.100.000.000 Subsidair 2 (dua) bulan kurungan”, jelas Hendrik.

Baca juga : Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Akomi Divonis 4,6 Tahun Penjara

Sementara, Andrew P. Keya selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Jaksa Eksekutor menambahkan, para terdakwa sesuai putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian Keuangan Negara.

” Para terdakwa sesuai putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara”, kata Andrew.

Dirincikannya, untuk terdakwa I Arnoldus Nau Bana jumlah kerugian keuangan negara yang harus diganti sebesar Rp.585.911.660,00 sedangkan terdakwa II, Yacobus Sali Feka sebesar Rp.148.339.107,00.

“Terdakwa I, Anoldus Nau Bana sebesar Rp. 585.911.660,00 sedangkan terdakwa II, Yacobus Sali Feka sebesar Rp.148.339.107,00 dan apabila para terpidana dalam waktu 1 (satu) bulan sejak pelaksanaan eksekusi ini tidak membayar uang pengganti maka harta benda milik para terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti sebagaimana Pasal 18 UU Tipikor”, pungkas Andrew.

Foto : Kejari TTU eksekusi putusan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Akomi terhadap dua terdakwa, Arnoldus Nau Bana dan Yacobus Sali Feka.