Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Akomi Divonis 4,6 Tahun Penjara
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Desa Akomi tahun 2015 – 2020 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim dalam perkara atas nama terdakwa Arnoldus Nau Bana dan Yacobus Sali Feka dipimpin Derman Parlungguan Nababan, SH.MH selaku Ketua didampingi Lisbet Adelina.SH dan Yulius Eka Setiawan, dihadiri Penuntut Umum Andrew Purwanto Keya.SH dan Penasihat Hukum para terdakwa yang dilakukan secara virtual.
Majelis Hakim dalam amar putusannya memutuskan, Terdakwa I, Arnoldus Nau Bana dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dan Yacobus Sali Feka dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,-
“Terdakwa I Arnoldus Nau Bana dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dan Denda sebesar Rp.200.000.000”, kata Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth Jimmy Lambila, SH melalui Kasi Intel, Hendrik Tiip kepada NTTOnlinenow.com Rabu (27/04/2022) usai sidang putusan.
Kepada terdakwa 1 juga, lanjutnya mewajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Ro.585.911.660,- sesudah dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. Dan jika tidak membayar maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
“Sementara itu kepada terdakwa 2, Yacobus Sali Feka dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,-“, kata jaksa Hendrik.
Terdakwa 2 juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.148.339.107 dalam waktu 1 bulan. Jika tidak membayar maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang guna menutupi uang pengganti dan jika harta benda terpidana tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Diketahui, dalam pertimbangan Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan Subsidair melanggar pasal 3 Jo.Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terhadap putusan ini Majelis Hakim kemudian menanyakan kepada Penuntut Umum dan terdakwa tentang sikap atas putusan dan ditanggapi bahwa terhadap putusan Majelis Hakim Penuntut Umum dan terdakwa menyatakan sikap pikir – pikir.
Seusai persidangan, Andrew Purwanto Keya selaku Penuntut Umum yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa dirinya akan melaporkan terlebih dahulu kepada Pimpinan atas putusan tersebut karena waktu pikir-pikir selama 7 hari, sehingga masih ada waktu untuk menyatakan sikap resmi atas putusan Majelis Hakim.
Sebelumnya Penuntut Umum menuntut terdakwa 1 Arnoldus Nai Bana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp.200 juta serta Uang Pengganti sebesar Rp.585.911.660,-
Sedangkan terdakwa 2 Yacobus Sali Feka dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp.100 juta dan Uang Pengganti sebesar Rp.148.339.107,-

