23 TPS Di Tujuh Kabupaten Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Sebanyak 23 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 7 Kabupaten di Provinsi NTT akan melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU).

Ketua Divisi Penegakan Hukum dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu NTT, Jemris Fointuna sampaikan ini kepada wartawan di Kupang, Kamis (28/6/2018).

Menurut Jemris, dari 23 TPS tersebut yang sudah ada rekomendasi PSU dari Panwascam/Panwaskab kepada KPU kabupaten untuk melaksanakan PSU yakni: Kabupaten Alor : 3 TPS. Kabupaten SBD : 2 TPS. Kabupaten Kupang : 3 TPS. Kabupaten Belu : 1 TPS.

“Jumlahnya ada sembilan (9) rekomendasi,” kata Jemris.

Mantan wartawan The Jakarta Post ini lebih jauh menjelaskan yang belum ada rekomendasi karena masih melakukan kajian di Panwas sebanyak 13 TPS.

Rekomendasi, lanjut Jemris, akan diteruskan ke KPU Kabupaten masing-masing paling lambat Jumat, 29 Juni 2018.

Empat belas (14) TPS tersebut tersebar di: Kabupaten Malaka: 1 TPS. Kabupaten TTS : 11 TPS. Kabupaten Rote Ndao 1 TPS. Kabupaten Kupang 1 TPS.

“Jumlahnya itu ada 14 TPS,” tambah Jemris.

Terkait alasan dilakukan coblos ulang, Jemris mengatakan, ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali. Kemudian ada juga pemilih dari kabupaten lain ikut mencoblos padahal namanya tidak ada dalam daftar pemilih tetap (DPT).

“Selain itu, pemilih dari Kabupaten lain tidak membawa form A5,” tandasnya.