Soal PIP, Daniel Hurek Nilai Wajar Kepsek Tidak Mau Keluarkan SK Sekolah

Bagikan Artikel ini

Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Menanggapi ngototnya Para Kepala Sekolah di Kota Kupang, khususnya sekolah Negeri yang tidak mau mengeluarkan Surat Keterangan (SK)Sekolah, bagi siswa penerima bantuan Pendidikan, Program Indonesia Pintar (PIP) oleh pemangku kepentingan (Rumah Aspirasi), Anggota DPRD Kota Kupang, Daniel Hurek melihat sebagai sebuah tindakan yang wajar, karena ada semacam ketakutan dari kepala sekolah.

“Kalau mereka mengeluarkan surat Keterangan harus ada tujuan. Misalkan dana itu dicairkan tujuannya untuk apa. Sudah ada Juknis yang mengatur bahwa penerima PIP merupakan Warga Miskin pemegang Kartu Indonesia Sehat, Anak Putus Sekolah, dan pada intinya, penerima bantuan PIP buat murid yang tidak mampu dan tidak mampu melanjutkan sekolah karena alasan pembiayaan. Jadi wajar saja para kepsek takut mengeluarkan surat keterangan sekolah, karena mereka mengacu pada juknis kementerian,” ujarnya.

Menurutnya, apa yang yang terjadi di Kota Kupang malah sebaliknya, siswa dari Sekolah Mercusuar yang SPP-nya Rp.750 ribu/bulan, malah menerima bantuan tersebut. Belum lagi banyak siswa di sekolah-sekolah elite lainnya seperti SMA Giovani dan Tunas Bangsa yang menerima bantuan tersebut.

Baca : Seknas Jokowi : Relawan akan Pertanyakan SK Kementrian Soal PIP Ke Rumah Aspirasi

“Apakah mereka layak mendapat bantuan itu. Saya kira tidak. Ketakutan dari para kepala sekolah disebabkan dana PIP harus dipertanggungjawabkan dikemudian hari. Kalau dana ini salah kengototan kepsek tidak mau mengeluarkan surat keterangan merupakan sesuatu yang wajar,” Kata Hurek.

Menurutnya, sesuai mekanisme yang benar, semua anggota DPR, baik dari pusat hingga daerah berhak mengusulkan calon penerima. tetapi usulan itu harus dikembalikan kepada dinas dan sekolah untuk diverifikasi apakah nama yang diusulkan layak mendapat bantuan atau tidak. Setelah itu nama-nama itu diusulkan ke Kementerian dan dimasukan pada sistim pendataan Dapodik. Ketika dana itu cair maka para orangtua siswa tinggal mencairkan saja.

“Jadi kekahawatiran bahwa sekolah akan memotong dana tersebut tidaklah benar, karena orangtua dari siswa yang akan mengambil uang itu langsung di bank, jadi menurut saya sebaiknya polemik yang ada PIP yang terjadi di Kota Kupang sebaiknya dihentikan dan semua diproses kembali sesuai mekanisme yang benar, dan sesuai Juknis dari kementerian terkait” katanya.