Kuota Pengantarpulauan Ternak Sapi Tunggu Tanda Tangan Gubernur

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Draf kuota pengantarpulauan ternak sapi tahun 2017 saat ini sudah ada di meja gubernur dan tinggal menunggu tanda tangan penetapan kuota.

Kepala Dinas Peternakan Provinsi NTT, Danny Suhadi sampaikan ini kepada wartawan di Kupang, Kamis (12/01/2017).

Danny mengatakan, draf kuota yang telah ada di meja gubernur itu lebih banyak dari tahun sebelumnya, dimana pada tahun 2016 lalu sebanyak 56.000 lebih ekor. Usulan kuota itu sudah memperhitungkan tingkat populasi ternak sapi di setiap kabupaten.

“Kita belum bisa pastikan jumlah kuota pengantarpulauan ternak sapi tahun 2017 yang akan ditetapkan gubernur,” kata Danny.

Danny menyampaikan, kapal pengangkut ternak dari pemerintah pusat pun saat ini berlabuh di kolam labuh Pelabuhan Tenau Kupang. Hal ini karena belum ada penetapan pemenang tender pengelolaan kapal dimaksud. Pasalnya, pengelolaan kapal tahun 2016 yang dimenangkan oleh PT Pelni sudah berakhir pada Desember lalu.

“Kontrak pengelolaan kapal berlaku untuk satu tahun dan akan dilelang kembali pada awal tahun berikutnya,” ungkap Danny.

Baca : Pemilihan Gambar Pahlawan di Uang Rupiah Baru Tidak Melihat Aspek Agama Maupun Politik

Dia menjelaskan, saat ini Kementerian Perhubungan sedang melakukan pelelangan pengelolaan kapal ternak. Yang mengikuti proses lelang tidak hanya pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tapi pihak swasta yang memiliki kompetensi atau memenuhi syarat. Setelah proses tender dan dan penetapan pemenang yang dilakukan melalui online, barulah dimulainya pengoperasian kapal ternak dimaksud pada tahun 2017.

Anggota Komisi II DPRD NTT dari Fraksi PDI Perjuangan, Patris Lali Wolo meminta agar distribusi kuota pengantarpulauan ternak sapi harus merata setiap kabupaten berdasarkan populasi riil atau aktual.

“Penetapan kuota itu mesti ada transparansi dan validasi data berdasarkan populasi riil sehingga merata dan adil di setiap kabupaten,” ujarnya.

Patris menyatakan, proses pengurusan dokumentasi dan aspek lain harus dilaksanakan secara cepat, mengingat semua surat berkaitan dengan kuota pengantarpulauan ternak itu berasal dari Dinas Peternakan provinsi.

“Jangan sampai, berlarut- larutnya penyelesaian dokumen, menimbulkan beban biaya dan risiko penyusutan berat badan, bahkan kematian ternak akibat menunggu terlalu lama waktu pengantarpulauan ternak. Hal tersebut tentunya sangat merugikan pelaku usaha,” tandasnya.