Pemasangan Internal Acoustic Tag pada Hiu Tikus Menjadi yang Pertama di Indonesia dan Dunia

Bagikan Artikel ini

Kalabahi, NTTOnlinenow.com – Communication Manager Thresher Shark Project Indonesia, Vivekananda Gitandjali mengatakan, pada 25 September 2020 – 10 Oktober 2020, Thresher Shark Project Indonesia, dengan dukungan Ocean Blue Tree, melalui ekspedisi kapal Liveaboard Samambaia, Conservation International (CI) Indonesia, Thrive Conservation, dan Underwater Tribe memasangkan tag satelit MiniPAT dan akustik internal (Internal Acoustic Tag) pada Hiu Tikus, serta jaringan Penerima (Receiver) di sekitar kawasan Alor, Nusa Tenggara Timur. Penelitian menggunakan metode akustik internal ini menjadi yang pertama di dunia untuk spesies Hiu Tikus (Alopias pelagicus) dan yang pertama di Indonesia untuk penanda satelit MiniPAT.

“Pemasangan ini merupakan bagian dari penelitian yang dilakukan oleh Thresher Shark Project Indonesia. Tujuannya adalah untuk mempelajari pola imigrasi, habitat, serta kebiasaan Hiu Tikus yang kini terancam punah dan untuk mendorong upaya konservasi di perairan Alor dan di Indonesia. Tag satelit MiniPAT yang dipasang pada tubuh Hiu Tikus telah diprogram untuk dapat berada di tubuh hiu sealam 6 bulan, dan akan terlepas dengan sendirinya kepermukaan. Tag yang sudah lepas, kemudian akan memberikan sinyal ke satelit ARGOS dengan rangkuman data kedalaman dan lokasi perpindahan hiu,” demikian Vivekananda Gitandjali.

Dia menjelaskan, Upaya perlindungan Hiu Tikus (Alopias pelagicus) sendiri, telah dimulai sejak 2009 melalui Resolusi 10/12 IOTC Tahun 2009 tentang perlindungan Hiu Tikus. Selanjutnya pada tahun 2016, Hiu Tikus disepakati masuk ke dalam daftar Appendix II the Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) pada Conference of the Parties CITES ke-17 di Afrika Selatan. Daftar Appendix II ini berisi daftar satwa yang mungkin terancam punah jika perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan.



“Sayangnya, hanya dalam waktu tiga tahun sejak masuk daftar Cites Appendix II, pada tahun 2019, Hiu Tikus masuk ke dalam status konservasi terancam punah (Endangered) menurut The International Union for Conservation of Nature (IUCN) Red List of Threatened Species,”jelas Vivekananda Gitandjali.

Sedangkan di Indonesia sendiri, menurut Vivekananda Gitandjali, Hiu Tikus sudah diatur ke dalam Pasal 73 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 30 tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 26 tahun 2013 tentang Usaha Perikanan Tangkap di WPP NRI, jika Hiu Tikus tertwajib dilepas dan dilaporkan jika mati, demikian juga pada Bab X Pasal 39 Permen KP No. 12 tahun 2012 tentang usaha perikanan tangkap di laut lepas. Namun, sangat disayangkan Hiu Tikus (Alopias pelagicus) masih kerap menjadi tangkapan sampingan oleh perikanan tuna di Indonesia.

“Hingga kini, upaya penelitian dan perlindungan terkait Hiu Tikus di dunia dan Indonesia masih sangat minim. Untuk itu, Thresher Shark Project Indonesia berupaya memberikan dukungan melalui penelitian Hiu Tikus dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Harapannya kegiatan penelitian dari Thresher Shark Project Indonesia dapat mendorong upaya konservasi Hiu Tikus berbasis masyarakat di Indonesia, khususnya dalam Suaka Alam Perairan Selat Pantar, Alor, Nusa Tenggara Timur,” pungkas Vivekananda Gitandjali.