Dishub Kota Kupang Bakal Tertibkan Mobil Tangki Air

Bagikan Artikel ini

Kupang, NTTOnlinenow.com – Dinas Perhubungan Kota Kota Kupang, bakal menertibkan mobil tangki yang beroperasi di wilayah Kota Kupang. Penertiban untuk menajamin kelayakan beroperasi kendaraan mobil tangki dalam upaya memastikan keselamatan masyarakat dan juga para pengemudi mobil tangki sendiri.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang Bernadus Mere, Rabu,(14/10/2020) kepada wartawan mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian resor Kupang Kota untuk melakukan penertiban mobil-mobil tangki di sejumlah pangkalan di Kota Kupang. Pihaknya akan memeriksa kelayakan sekaligus surat masing-masing mobil tangki tersebut.

Mere mengatakan, aksi penertiban dengan melibatkan satuan lalu lintas Polres Kupang Kota itu, untuk mengetahui kelengkapan surat-surat kendaraan, izin serta kelayakan operasi. Masing-masing lembaga ini, melakukan pegecekan sesuai tupoksi masing-masing, pihak kepolisian menertibkan surat kendaraan, sementara dishub kota mengecek kelayakan operasinya.

Kelayakan operasi itu, kata Mere, menyangkut beberapa komponen, antara lain mesin, lampu, serta faktor penunjang lainnya, semisal rem, gas, gigi, dan komponen lainnya. Sedangkan pemeriksaan kelengkapan kendaraan itu berupa Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK dna BPK mobil tersebut.

Kata Mere, apabila ditemukan adanya pelangaran, maka jelas diberikan sanksi bagi yang bersangkutan, berupa teguran dan pembinaan, tentu saja juga mewajibkannya untuk melengkapi surat atau mengganti komponen mesin apabila dinilai tidak layak digunakan lagi. Jika langkah langkah ini juga tidak memberikan kesadaran kepada para sopir atau pemilik angkutan umum, maka akan dicabut izin operasinya.

Mere melanjutakan, sesuai aturan, seharusnya setiap enam bulan sekali, semua mobil angkutan umum, termasuk Mobil tangki wajib melakukan tes care di TKB Bello, sebuah unit kerja dibawah dinas perhubungan. Tes itu untuk mengetahui layak tidaknya angkutan umum beroperasi.



“Ini seharusnya wajib dilakukan semua angkutan umum, dalam tes itu, akan diketahui kondisi mesin dan lain sebagainya, jika dinilai tidak layak beroperasi maka pemilik mobil itu wajib menggantinya dan melakukan tes care ulang,” katanya.

Kecelakaan maut di Airnona beberapa waktu lalu, kata Mere, karena tidak dilakukan tes care. Tes care ini, sebenarnya sudah tertera dalam aturan baku saat membeli setiap kendaaran. Namun selama ini sering diabaikan para sopir maupun pemilik angkutan.

Untuk itu, kata dia, perlu dilakukan penguatan penegakan-penegakan, agar bisa menjamin kelayakan operasi setiap angkutan umum di wilayah Kota Kupang. Pihaknya, akan dengan tegas mewajibkan semua angkutan umum melajukan tes care ini.

Kata Mere, hal wajib disadari para sopir adalah keselamatan. Baik keselamatan tehadap dirinya sendiri maupun orang lain. Maka untuk menjaga keselamatan itu, Mere menyarankan semua angkutan umum tunduk pada atauran yang ada. Mere memastikan, penegakan akan terus dilakukan, tidak main-main lagi.

“Kita harap kerja sama semua pihak dalam hal ini. Kerja sama dan saling mengingatkan diantara para sopir juga penting, serta selalu melakukan koordinas dengan dinas perhubungan, agar bisa bekerja bersama-sama dalam menjamin keselamatan kita semua,” katanya. (NTT-YM)