Bawaslu Belu Tertibkan APK Paslon Pilkada Belu 2020
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Badan Pengawas Pemilu (Bapilu) Kabupaten Belu mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) milik paslon Bupati dan Wakil Bupati Belu pada Pilkada Belu 2020, Selasa (6/10/2020).
Penertiban atribut Paslon Willybrodus Lay-J. T Ose Luan (paket Sahabat) dan dr. Agustinus Taolin-Aloysius Hale Serens (Paket Sehati) tidak sesuai ketentuan PKPU dilakukan serentak di 12 Kecamatan wilayah Kabupaten Belu wilayah Timor Barat perbatasan RI-RDTL.
Menurut Ketua Bawaslu Belu, Andre Parera bahwa, kegiatan hari ini adalah bagian dari proses penertiban alat peraga kampanye yang tidak sesuai ketentuan PKPU.
“Jadi sebelum kampanye dimulai banyak terpasang baliho, poster, spanduk dan lain-lain dari kedua Paslon dan sampai tanggal 25 September statusnya masih bahan sosialisasi,” ujar dia.
Tapi jelas Andre, begitu masuk tanggal 26 September ketika tahapan kampanye dimulai maka yang boleh terpasang adalah alat peraga kampanye yang desainnya serta ukurannya diajukan ke KPU dan ditetapkan oleh KPU.
“Sampai hari ini SK KPU belum ada. Desain sudah diajukan, SK belum keluar artinya, setelah kita cek desain yang dimasukan dengan alat peraga yang terpasang sekarang berbeda karena belum ada nomor urut. Oleh karena itu sesuai dengan ketentuan PKPU 11 pasal 76 Bawaslu koordinasi dengan Sat Pol PP melakukan penertiban,” terang dia.
Prosesnya dimulai sesuai dengan PKPU itu menyampaikan surat teguran, lalu perintah penurunan dan proses itu sudah dilakukan sejak pendaftaran calon kami himbau. Lalu surat resmi kami sampaikan pada tanggal 23 September ketika penetapan calon kaki berikan surat resmi himbauan untuk menertibkan bahan sosialisasi alat peraga tersebut.
“Pada tanggal 28 September dilakukan rakor bersama KPU Bawaslu Polres, Sat Pol PP dan dua tim Paslon disepakati untuk lakukan penertiban. Itu kesepakatan bersama dua tim Paslon, lalu pada 2 Oktober kami bersurat secara resmi pemberitahuan kepada Bawaslu dan koordinasi dengan Po PP dan Polres melakukan penertiban hari ini,” urai Andre.
Lanjut Ketua Bawaslu itu, penertiban atribut kampanye hari ini di tiga Kecamatan Kota melibatkan Polres dan Sat Pol PP serta tim Bawaslu Kabupaten. Juga di sembilan Kecamatan lain itu dilakukan oleh Panwascam berkoordinasi dengan Camat, Polsek, Koramil dan linmas di wilayah masing-masing.
“Jadi hari ini penertiban dilakukan serentak terhadap alat peraga yang tidak sesuai ketentuan dan Bawaslu bersama seluruh jajaran timnya melakukan pendaftaran identitas alat peraga yang tidak sesuai ketentuan.
“Temuan kami untuk seluruh Kabupaten Belu ada 867 alat peraga yang tidak sesuai ketentuan yang terdiri dari, baliho 623, spanduk 86, poster 57 dan stiker 31. Kami mulai hari ini dan harapan kita penertiban selesai hari ini juga,” tutup Andre.