Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Rp 4 M, Dana Hibah Universitas Timor Dihentikan. Robert Kefi Surati Kajari TTU

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Robertus Kefi,S. Ip, Kepala Sub Bagian Penjamin Mutu Universitas Timor (Unimor) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), menyurati Kejaksaan Negeri setempat, sehubungan dengan kasus yang pernah dilaporkannya tentang dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Unimor senilai Rp4 miliar, tanggal 12 Desember 2019 lalu.

Pihak yang dilaporkan Kasubag Penjamin Mutu Unimor ini, diantaranya, Prof. Dr. Sirilius Seran, SE. MS. Dominikus Kopong Duli, SE, MM. Margaretha Laga, SE. Wilprima Seran, SE. Linda Knaofmone, S. Sos. Fatima Lake, Amd. Yeane Sricam, SE dan Rosa Delima Mano, A. Md.

Laporan kasus yang sudah berjalan proses penyelidikan tiba – tiba dihentikan pemeriksaannya pada bulan Mei 2020 oleh Kejari TTU.

“Sebagai pelapor, saya minta penjelasan secara tertulis alasan penghentian pemeriksaan”, kata Robertus Kefi sesuai surat yang dilayangkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri TTU, dengan tembusan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Rektor Unimor, tertanggal 18 September 2020.

Dalam laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Universitas Timor, Kefi menyertakan sejumlah bukti berupa Berita Acara Penyerahan Dana Hibah, Bukti Setoran Transfer dan Hasil Audit Satuan Pengawas Internal Unimor serta Hasil Audit lanjutan dari Inspektorat Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI.

Sebelumnya diberitakan, penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Unimor, dihentikan penyelidikannya oleh pihak Kejari TTU, lantaran pihak Kejari TTU belum menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum dari terlapor mantan Rektor Unimor, Sirilius Seran dan para pihak yang bertanggungjawab dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

Langkah penghentian penyidikan itu dilakukan karena berdasarkan hasil analisa sesuai berita acara, dana tersebut dialihkan ke rekening Rektor Unimor pada 2015. Namun dana tersebut digunakan untuk membiayai gaji dosen dan Operasional Unimor, karena pada saat itu Unimor beralih status dari Universitas Swasta ke Universitas Negeri.



Menurut Kepala Seksi Intelijen, Rio Ruzada Situmeang, SH, proses peralihan dana senilai Rp 4 miliar tersebut juga sudah berdasarkan Pasal 84 Permenristekdikti Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja yang berbunyi, Penyelenggaraan kegiatan Unimor masih dapat dilakukan dengan tetap mendapatkan dukungan dari Pemprov NTT, Pemda TTU dan Yayasan Cendana Wangi paling sedikit lima tahun.

Pihak Kejari TTU menyimpulkan bahwa pengelolaan dana hibah sebesar Rp 4 miliar tersebut yang dilakukan oleh terlapor digunakan untuk dana Operasional Unimor berdasarkan pasal 84 Permenristekdikti Nomor 33 Tentang Organisasi dan Tata Kerja.

Kasi Intel Rio mengatakan belum pernah menerima hasil audit secara resmi yang dilakukan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenristekdikti.

“Yang diterima hanya hasil verifikasi terhadap hasil temuan Inspektorat Jenderal Kemenristekdikti tersebut. Makanya kami belum bisa melakukan penyelidikan. Siapa tahu hasilnya administrasi. Makanya kami juga mengedepankan fungsi APIP (Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah) sehingga kami akan mengetahui apakah sifatnya administrasi atau perbuatan melawan hukum,” kata Rio kepada sejumlah media di ruang kerjanya, Mei 2020 lalu.

Menurutnya, fokus kejaksaan dalam melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus tersebut sebatas apakah dana sebanyak itu benar beralih dari Yayasan atau tidak, sehingga belum masuk pada pengelolaan atau penggunaan dana tersebut. Itu karena belum ada audit secara resmi dari Inspektorat Kemenristekdikti.

Penjelasan lainnya, sesuai hasil keterangan Ketua Yayasan Fransiskus Uskono saat diperiksa penyidik kejaksaan menerangkan bahwa bantuan dana hibah Yayasan Sandinawa ke pihak Unimor untuk membiayai para dosen dan karyawan Non PNS sebelum pihak Unimor mendapatkan DIPA dari Kementerian Ristek dan Dikti.

“Ketika kita melakukan penelitian ternyata digunakan untuk Biaya Operasional Unimor. Itu hasil temuannya. Kalau temuan SPI itu tidak ada dokumen. Kalau tidak ada dokumen administrasi, maka masih sifatnya administrasi. Jadi mereka masih bisa melengkapi dokumen. Dan direkomendasi SPI juga tidak ada menyatakan adanya perbuatan melawan hukum”, sambung Kasi Intel Rio.

Baca juga : Kejari TTU Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Unimor Rp3 Miliar, Sirilius Seran Mengaku Gunakan Rekening Jaman PTS

Alasan penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi yang dilaporkan, tidak diterima Robertus Kefi, sebagai pelapor.

“Alasan jaksa sangat tidak masuk akal. Kasusnya adalah hibah yang tidak disetor ke Kas Negara sebagai APBN. Dengan tidak menyetor itu artinya sudah melanggar peraturan, ada perbuatan melawan hukum di situ. Bagaimana mungkin proses penyelidikan dihentikan dengan alasan tidak ada perbuatan melawan hukum dari terlapor”, tandas Robertus Kefi.

Pelapor menduga ada hal lain yang berusaha dibungkam pihak Kejaksaan.

“Hibah yang bersumber dari pihak luar wajib disetor ke Kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Itu ada aturannya dan jaksa tahu aturan itu. Jaksa juga perlu tahu bahwa Unimor sudah berstatus Perguruan Tinggi Negeri, sehingga seandainya Unimor mendapat hibah dari pihak luar itu wajib di setor ke Kas Negara sebagai PNBP. Rektor tidak bisa membuat “Rekening Penampung”, harus langsung disetor ke Kas Negara melalui Bendahara Penerimaan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP. Apalagi Unimor itu sudah PTN dari Oktober 2014, sedangkan hibah diterima oleh Unimor dari April 2015 sudah Negeri”, beber Kefi dikutip berita terdahulu saat proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dihentikan pihak Kejaksaan Negeri TTU.

Ia juga menantang pihak kejaksaan, untuk melakukan investigasi lapangan dan pemeriksaan saksi – saksi sebelum menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

“Untuk membuktikan ada dan tidaknya perbuatan melawan hukum itu, pihak Kejaksaan tidak harus langsung menghentikan proses penyelidikan yang berjalan. Tetapi harus melakukan investigasi lapangan dengan mengecek ke KKPN untuk mengetahui apakah nomor “Rekening Penampung” itu sudah dilaporkan ke Negara atau tidak. Untuk para saksi juga, jaksa kenapa tidak memanggil dan memeriksa saksi yang memberatkan terlapor. Justru saksi – saksi yang diambil keterangan adalah saksi – saksi dari orangnya terlapor, Sirilius sendiri dengan maksud untuk bisa memback up terlapor Sirilius Seran dan Domi Kopong. Semisal, dana hibah itu dipakai mantan Rektor untuk membantu Beasiswa S3 para Dosen. Sementara orang – orang yang pulang Studi S3 itu tidak dapat Beasiswa, nah harusnya dosen – dosen itu yang dipanggil periksa bukan orang – orangnya Sirilius yang dipanggil periksa”, beber Robertus Kefi kepada NTTOnlinenow.com di Kefamenanu, Jumat (25/09/2020).

Ia mengatakan akan terus berjuang hingga menemukan keadilan dalam kasus yang dilaporkan.