Berdasarkan Data Sementara KPU, Ada 773 TPS Untuk Pemilu 2024 di Kabupaten TTU
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), telah resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni sebanyak 5 Dapil.
Ketua KPUD TTU, Paulinus Lape Feka kepada awak media mengatakan, penetapan jumlah Dapil di TTU, sangat mempengaruhi jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada masing-masing Dapil.
“Berdasarkan pemetaan sementara yang dilakukan oleh KPU, data pemilih hasil sinkronisasi antara DP4 yang diterima dari Pemerintah dan data yang dimiliki oleh KPU, didapatkan 773 TPS dan 1 TPS khusus”, ungkap Paulinus di ruang kerjanya, Selasa (21/02/2023).
Satu TPS khusus, katanya terletak di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Kefamenanu.
Lebih lanjut dijelaskannya, jumlah tersebut mengalami peningkatan dari Pemilu sebelumnya sebanyak 704 TPS.
Menurutnya, data sementara 773 TPS tersebut masih bisa berubah menjadi lebih banyak atau berkurang berdasarkan hasil pemutakhiran data pemilih yang sementara dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Ia menyampaikan proses pemutakhiran data pemilih ini akan berlangsung hingga 14 Maret 2023 dan akan berlanjut sampai pada penetapan Daftar Pemilih Tetap pada bulan Juni 2023.
Setelah penetapan DPT, lanjutnya, akan diikuti dengan penetapan jumlah TPS untuk pemilu 2024 mendatang.
“Data sementara 773 TPS tersebut masih bisa berubah menjadi lebih banyak atau berkurang berdasarkan hasil pemutakhiran data pemilih yang sementara dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)”, kata Paulinus.
Adapun jumlah 773 TPS hasil sinkronisasi antara DP4 dan data yang ada pada KPU, tersebar di 24 kecamatan, dengan sebaran sebagai berikut,
1. Kecamatan Kota Kefamenanu : 126 TPS,
2. Kecamatan Miomafo Timur : 39 TPS,
3. Kecamatan Bikomi Selatan : 34 TPS,
4. Kecamatan Bikomi Tengah : 25 TPS
5.Kecamatan Bikomi Utara : 21 TPS,
6.Kecamatan Bikomi Nilulat : 16 TPS,
7.Kecamatan Naibenu : 17 TPS,
8.Kecamatan Insana :61 TPS,
9.Kecamatan Insana Utara : 31 TPS,
10.Kecamatan Insana Fafinesu : 17 TPS,
11.Kecamatan Insana Tengah : 34 TPS,
12.Kecamatan Insana Barat : 33 TPS,
13.Kecamatan Biboki Selatan : 28 TPS,
14.Kecamatan Biboki Utara : 33 TPS,
15.Kecamatan Biboki Anleu : 48 TPS,
16.Kecamatan Biboki Moenleu : 23 TPS,
17.Kecamatan Biboki Feotleu : 14 TPS,
18.Kecamatan Biboki Tanpah : 17 TPS,
19.Kecamatan Noemuti :39 TPS,
20.Kecamatan Noemuti Timur:13 TPS,
21.Kecamatan Musi :16 TPS,
22.Kecamatan Miomafo Tengah : 19 TPS,
23.Kecamatan Miomafo Barat : 46 TPS,
24.Kecamatan Mutis : 23 TPS.
Foto : Ketua KPUD TTU, Paulinus Lape Feka.

