Dua Paslon Pilkada Belu Deklarasi Kampanye Damai dan Komitmen Patuhi Protokol Covid-19

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belu, Willybrodus Lay-J. T Ose Luan (Sahabat) dan dr. Agustinus Taolin-Aloysius Hale Serens (Sehati) melakukan deklarasi kampanye damai dan komitmen mematuhi protokol Covid-19 dalam Pilkada Belu 9 Desember 2020.

Deklarasi tersebut ditandai dengan penandatanganan pakta integritas oleh Paket Sahabat, Paket Sehati selanjutnya Ketua KPU Belu, Dandim 1605/Belu, Kapolres Belu serta Ketua Bawaslu Belu yang berlangsung di Hotel Matahari, Kabupaten Belu wilayah Timor Barat perbatasan RI-RDTL, Jumat (25/9/2020).

Ketua KPU Belu, Mikael Nahak mengatakan bahwa peristiwa hari ini adalah peristiwa bersejarah. Setelah penetapan nomor urut dua paslon, hari ini deklarasi damai dan penandatanganan pakta integritas penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam Pilkada 2020.

“Besok kita akan melakukan kampanye, atribut-atribut Paslon sudah melekat. Proficiat dan selamat kepada dua Paslon yang sudah dapatkan nomor urut sebagai satu identitas untuk melakukan tahapan selanjutnya,” ujar dia.

Jelas Nahak, hari ini kita lakukan kegiatan deklarasi kampanye damai. Tentunya disebut kampanye damai artinya semua tahapan kampanye harus berjalan secara damai. Intinya dari kampanye bahwa rapat terbatas, tatap muka, iklan melalui media harus secara damai.

“Saling menghargai satu sama lain, tidak saling serang. Kampanye itu bagaimana menyampaikan visi misi, program-program itu paling utama. Meyakinkan pemilih bagaimana program Paslon,”



“Bukan menghujat satu sama lain, tidak ada kampanye hitam, kampanye yang saling merugikan satu sama lain dan ini penting untuk dua Paslon,” sambung Nahak.

Lanjut dia, terkait kampanye diminta kepada dua Paslon agar segera memasukan petugas kampanye ke KPU karena batas waktunya hari ini. Kemarin tim kampanye sudah dimasukan, dan batas waktu hari ini petugas kampanye.

Jelas Nahak, petugas kampanye yang sediakan fasilitas kampanye dan memasukan atau memberikan surat pemberitahuan ke pihak Kepolisian terkait pelaksanaan kampanye sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU.

“Besok mulai kampanye dan harus sampaikan surat permohonan tertulis oleh Polres Belu dan itu surat pemberitahuan tembusan ke KPU dan Bawaslu ini penting karena batas waktu kita satu hari. Karena apabila izin itu tidak ada maka tidak bisa lakukan kampanye,” tegas dia.

Masih menurut Nahak, kampanye yang sudah jadwalkan itu sesuai keputusan bersama tim kampanye dan KPU dimana para Paslon wajib mematuhi secara bersama zona dan jadwal kampanye.

“Jangan sampai di satu zona dan waktunya sama ada kampanye itu tidak boleh dalam satu titik. Saat kampanye wajib patuhi protokol kesehatan Covid-19,” tegas Ketua KPU Belu itu.