Kejari TTU Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Unimor Rp3 Miliar, Sirilius Seran Mengaku Gunakan Rekening Jaman PTS
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara menghentikan penyelidikan laporan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Yayasan Pendidikan Cendana Wangi (Sandinawa) ke Universitas Timor (Unimor) sebesar Rp.3 Miliar oleh mantan Rektor Unimor, Prof. Dr. Sirilius Seran,S.E, M.S.
Penyelidikan dihentikan lantaran dinilai tidak ditemukan adanya tindakan melawan hukum atas laporan tersebut “Jadi untuk unimor kami hentikan, karena kami belum menemukan perbuatan melawan hukum dalam laporan tersebut”, kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri TTU, Rio Rozada Situmeang, SH kepada NTTOnlinenow.com via WhatsAp, Selasa (19/05/2020).
Menyoali temuan Hasil Audit Satuan Pengawas Internal (SPI) Unimor dan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) atas dana hibah Yayasan Sandinawa yang tidak berbeda jauh, Kasi Intel mengatakan pihaknya belum menerima hasil temuan Inspektorat .
“Temuan itu kan merekomendasikan. Temuan Inspektorat belum kami terima. Sementara kita mesti mengedepankan fungsi Apip dalam hal ini Inspektorat, untuk menentukan apakah itu Pidana atau Administrasi”, lanjut Rio menjelaskan.
Berbeda yang disampaikan Kasi Intel Rio ke pelapor Robertus Kefi, S. IP pada Selasa (19/05/2020) saat pelapor mendatangi Kejaksaan Negeri Kefamenanu menanyakan perkembangan laporannya.
“Tadi saya ke Kantor Kejaksaan, di sana dijelaskan Kasi Intel bahwa pemeriksaannya dihentikan, (bukan di SP3). Saya minta surat perkembangan penanganan laporan saya tapi jawabannya tidak ada dasar harus bersurat ke saya. Menurut saya, jangankan penghentian penyelidikan, kalau kasusnya di SP3 pun saya harus mendapat surat resmi disertai alasan jelasnya. Mereka hanya bilang ke saya alasan kasus dihentikan karena itu bukan uang DIPA tapi uang hibah dari Yayasan”, jelas Kefi.
Ia berpikir keputusan pihak kejaksaan hentikan penyelidikan kasus dugaan Korupsi di Unimor, sangat tidak berdasar. Justru ada perbuatan melawan hukum oleh terlapor yang mana sejak Unimor masih berstatus Swasta hingga Penegrian, rekening yang dipakai tidak pernah diganti dan itu sudah melanggar aturan.
“Uang hibah sebesar Rp 4 miliar itu ditransfer ke rekening Rektor (terlapor) setelah penegrian Unimor. Harusnya nama rekening itu sudah berubah sesuai aturan PMK 191 tahun 2011 dan wajib dilaporkan ke negara. Yang terjadi, hanya 1 rekening yang dipakai hingga masa jabatannya selesai dan tidak pernah dilaporkan ke negara. Secara aturan, tidak dapat dibenarkan. Kalau lembaga ini sudah Negeri, walaupun nama universitasnya masih sama, rekeningnya harus ditutup dan diganti, uangnya dialihbukukan ke rekening baru. Mereka tidak punya Rekening Universitas Negeri. Uang hibah itu tidak boleh masuk ke rekening rektor. Perlu dicatat, walaupun itu dianggap hibah dari Yayasan tetap ada perbuatan melawan hukum di mana uang yang dikasih Yayasan bersumber dari mahasiswa, itu uang publik yang kemudian dihibah ke Universitas. Hibah itu seharusnya bukan masuk dalam DIPA atau ke rekening Rektor tapi dimasukan ke kas negara. Dalam satu Universitas tidak boleh ada rekening rektor. Harusnya rektor menerima secara simbolis kemudian diserahkan ke bendahara penerimaan untuk di setor ke negara, begitupun prosedur pengambilan uang harus melalui mereka. Masih ada satu rekening lagi, Rekening FKIP yang masih diduga bermasalah selama Prof Sirilius menjabat sebagai Rektor dan tidak pernah ditunjukkan ke Rektor Arnoldus Klau Berek (Alm). Bahkan sisa uang Rp1,7 miliar di luar dana hibah Rp 4 miliar, belum dikembalikan Prof Sirilius Seran setelah masa jabatannya berakhir sesuai pengakuannya ke Ketua Yayasan Sandinawa, Fransiskus Uskono. Begitupun dengan aset hibah lainnya, seperti kendaraan sudah harus diserahkan ke negara namun karena ada pendekatan – pendekatan khusus Prof Sirilius ke pihak Yayasan sehingga mobilnya masih ber plat hitam hingga sekarang. Semua itu sudah berjalan di luar aturan”, beber Kefi.
Baca juga : Diduga Korupsi Dana Hibah Yayasan Sebesar Tiga Miliar Rupiah, Mantan Rektor Unimor Dilaporkan ke Kejari TTU
Beberapa data yang berhasil dihimpun NTTOnlinenow.com hasil pemeriksaan Itjen dan hasil audit SPI Unimor tidak berbeda jauh dan turut diakui sebagai temuan oleh Prof. Dr. Sirilius Seran , S.E, M. S. sebagai penerima hibah, dengan turut menandatangani laporan yang sudah diserahkan ke Yayasan Sandinawa berisikan hasil audit atas pengelolaan Anggaran Hibah Yayasan Sandinawa Kepada Universitas Timor. Selain Prof Sirilius, turut menandatangi hasil audit SPI, Ir. Arnoldus Klau Berek , M. P. Ph. D (Alm) sebagai Rektor Unimor dan Tim Verifikasi Itjen, yakni Mulyadi, Yusron Nurrachim, Yuanita Puspita Sari dan Hani Radianti Permatasari. Penandatangan berlangsung di ruang Rektor Unimor pada tanggal 31 Oktober 2019.
Laporan audit SPI Unimor berdasarkan surat tugas Nomor : 021/UN60/ TU/2019 dilanjutkan dengan surat tugas Nomor : 022/UN60/2019, Dana hibah tunai dari Yayasan Sandinawa sebesar Rp.4 miliar telah dipergunakan sebesar Rp.3, 8 miliar lebih untuk kegiatan Universitas Timor sejak 2015 sampai dengan 2018 sebagai dana Operasional Universitas Timor.
Namun arus keuangan tidak dapat ditelusuri secara akurat akibat tidak baiknya pencatatan, baik pada buku catatan kas maupun bukti – bukti yang tidak diadministrasikan.
Data lainnya, terdapat Rekening FKIP yang tidak pernah dilaporkan ke Rektor Arnoldus Klau Berek (Alm) oleh mantan Rektor Sirilius Seran sejak masa jabatannya berakhir. Bahkan tersebar himbauan resmi dalam internal Universitas Timor, bahwa Yayasan Sandinawa akan membagikan uang sisa hibah di tengah berjalannya proses hukum dugaan korupsi, untuk para penjasa Universitas Timor.
Kasus dugaan korupsi Rp.4 miliar oleh Prof Siilius Seran, sempat menyeret nama beberapa oknum pejabat Legislatif yang berupaya melakukan pendekatan ke Pihak Universitas Timor diduga agar pelapor bisa diintervensi oleh Plt Rektor sehingga bersedia menarik kembali laporannya.
“Saya menduga dalam kasus ini sudah ada kepentingan politik masuk. Pendekatan bukan saja dilakukan ke pihak Universitas oleh beberapa pejabat Legislatif tapi juga pendekatan ke oknum pejabat partai tertentu meminta bantuan untuk melobi ke tingkat atas agar kasusnya ditutup. Mereka bilang, mereka sudah aman karena dibantu pejabat itu”, ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Sementara pada waktu yang berbeda, Prof Sirilius Seran mengakui bahwa rekening yang dipakai sejak Unimor masih berstatus Perguruan Tinggi Swasta hingga Perguruan Tinggi Negeri, tidak pernah diganti. Selama dirinya menjabat sebagai Rektor Unimor, mereka menggunakan satu rekening saja.
“Rekening itu, atas nama Rekening Rektor Unimor. Dibuka sejak Unimor masih Perguruan Tinggi Swasta”, Jawab Prof Sirilius.
Rekening Rektor Unimor dimaksud, bukan dibuka olehnya tapi oleh rektor terdahulu.
“Waktu itu Rektornya bukan saya. Artinya rekening itu bukan saya yang buka tetapi rektor terdahulu dan waktu buka itu Unimor masih Perguruan Tinggi Swasta. Nama dan Nomor Rekening itu tidak pernah berubah dari dulu, sejak Unimor masih Perguruan Tinggi Swasta sampai dengan sekarang”, jelas Prof Sirilius melalui pesan WhatsAp.
Diberitakan sebelumnya, diduga korupsi Rp3 miliar dari total Rp 4 miliar dana hibah dari Yayasan Pendidikan Cendana Wangi (Sandinawa) Tahun Anggaran 2015, mantan Rektor Universitas Negeri Timor (Unimor), Prof. Sirilius Seran, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Kamis (12/12/2019).
Laporan pengaduan disampaikan secara tertulis dilampiri sejumlah bukti oleh Kepala Sub Bagian (Kasubag) Penjaminan Mutu Unimor, Robertus Kefi.

