CD Bethesda, Pemda Belu dan Timor Leste Sepakat Pencegahan HIV-AIDS

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Hasil pertemuan CD Bethesda Yakkum Yogyakarta area Belu, Pemerintah Kabupaten Belu, KPA NTT, KPA Belu dan Pemerintah Timor Leste di Hotel Setia, Rabu (29/6/2022) sepakati beberapa poin pencegahan HIV-AIDS di perbatasan RI-RDTL.

Hal tersebut dibenarkan Koordinator CD Bethesda Yakkum Yogyakarta area Belu, Yosafat Ician ketika dihubungi media, Kamis sore (30/6).

Menurut dia, beberapa poin hasil kesepakatan dalam pertemuan terbatas membahas upaya pencegahan HIV-AIDS yakni, layanan pengobatan bagi ODHA.

Layanan tersebut mencakup beberapa item antara lain, perlu informasi tentang tempat-tempat layanan konsultasi, obat ARV, tempat VCT.

Perlu informasi tentang mekanisme, prosedur, pembiayaan, ODHA mengakses layanan tersebut.

Mengaktifkan Kelompok Dukungan Sebaya ( KDS) kedua negara melalui WAG sehingga memantau komunitas sebaya yang melintas atau berada di negara lain untuk mengakses layanan ARV.

Poin berikutnya, pencegahan bagi masyarakat di perbatasan kedua negara yang mencakup beberapa item yakni, sosialisasi HIV dan AIDS serta mobile VCT bagi warga di sekitar perbatasan.

Penyediaan kondom di tempat-tempat strategis seperti pintu masuk perbatasan kedua negara.

Perlu pertisipasi masyarakat, bentuknya mengefektifkan Warga Peduli AIDS (WPA) untuk aktif membetikan informasi HIV dan AIDS serta mendorong masyarakat untuk melakukan tes HIV.

“Kesepakatan tersebut akan efektif berjalan secara berkelanjutan, maka dibutuhkan kesepakatan bersama (MoU) yang berrsifat teknis operasional antara kedua negara,” harap Yosafat.

Lanjut dia, terkait itu KPA Propinsi NTT & KPA Timor Leste (INCSIDA TL) ditugaskan untuk melakukan komunikasi dengan pemerintah nasional masing-masing untuk realisasi MoU dan aturan turunan MoU.

Sambil menunggu regulasi formal kedua negara (MoU), maka sepakat membuat WAG sebagai media komunikasi, khususnya membantu ODHA yang mengalami kesulitan ketika tidak berada di negaranya.

Kemudian adakan pertemuan rutin setiap 6 bulan untuk mengevaluasi hasil-hasil kesepakatan bersama.

“Poin-Poin ini diharapkan diakomodir dalam MoU atau turunan MoU, misalnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) spesifik Pemkab di daerah perbatasan RI-RDTL,” pinta Yosafat.