Awalnya Membantah, Terdakwa GT Bungkam Setelah Saksikan Video Keributan Berujung Penghinaan Toga
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Sidang lanjutan perkara Penghinaan terhadap tokoh agama Katolik, Romo Donatus Tefa, Pr, dengan terdakwa Taneo Gregorius alias Goris digelar di Pengadilan Negeri Kefamenanu, Senin (10/08/2020).
Dalam sidang, terdakwa Taneo Gregorius membenarkan dan membantah keterangan saksi – saksi.
“Saudara terdakwa, setelah mendengar keterangan para saksi, apakah ada yang ingin disampaikan. Adakah saudara keberatan dengan apa yang mereka sampaikan ataukah membenarkan,” tanya I Putu Suyoga, S.H, M.H, Ketua Majelis Hakim usai mendengar keterangan para saksi.
“Ada yang benar dan tidak benar Yang Mulia,” jawab Taneo Gregorius yang duduk di balik meja penasihat hukum seorang diri.
Taneo menyangkal telah menghina Romo Donatus Tefa,Pr dengan kata – kata menghina sesuai keterangan para saksi.
Sebelumnya sejumlah saksi yang dihadirkan mengaku melihat dan mendengar tindakan Taneo saat bicara dengan nada kasar sambil berteriak menghina Romo Donatus Tefa, Pr.
Tindakan terdakwa tersebut terjadi saat Romo Donatus dan umat melakukan kegiatan pembersihan di pelataran Gua Bitauni, Kecamatan Insana. Saat aktifitas pembersihan dilakukan Romo Donatus bersama kurang lebih seratus umat, Taneo Gregorius memerintahkan untuk berhenti bekerja lantaran mengklaim tanah itu miliknya.
Taneo Gregorius mengeluarkan kata – kata penghinaan yang menyerang kehormatan Romo sebagai tokoh agama.
Dalam keterangan saksi Romo Donatus Tefa, Pr, dirinya merasa sangat terhina dan punya beban batin karena diteriaki dengan kata – kata yang tidak pantas.
Menurut Romo Donatus Tefa, dirinya diteriaki sama dengan seekor binatang oleh terdakwa.
“Berenti! Berhenti! Jangan kerja di sini, ini tanah saya. Kamu orang Miomaffo, datang tidak bawa tanah dari Miomaffo. Kamu pastor penipu, pembohong, putar balik, gereja pembohong, semua gereja pembohong. Lu ini pastor penipu, rampas orang punya tanah, tanah ini milik suku Aplasi Fatubola. Lu ini pastor yang kalau di atas altar khotbah berkoar – koar, tapi sudah di luar atau di tengah masyarakat tingkah laku seperti kera (binatang),” beber Romo Donatus Tefa mengikuti ucapan Taneo.
Saksi lain, Yohanes Manek Taolin juga mengaku melihat dan mendengar keributan tersebut kemudian melerai agar tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan.
Dua saksi lainnya, Vinsensius Besi dan Anjelina menjelaskan hal yang sama sesuai yang dilihat dan didengar. Vinsensius Besi sambil menangis membenarkan kejadian penghinaan terhadap Romo Donatus Tefa, di TKP.
Diakhir persidangan, Ketua Majelis Hakim menunjukan barang bukti berupa flash disk berisikan video keributan dan penghinaan yang dilakukan oleh terdakwa Taneo Gregorius.
Terdakwa Taneo Gregorius yang awalnya membantah keterangan para saksi akhirnya bungkam setelah menyaksikan pemutaran video keributan yang terjadi di pelataran Gua Bitauni.
Usai pemutaran video keributan di TKP, KMH menutup sidang dan kembali menjadwalkan pada Kamis (13/08/2020), dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli dan saksi pelapor.
Keterangan Foto : Suasana pemutaran video keributan di TKP, disaksikan JPU, para saksi dan terdakwa.