Garda TTU Desak Jaksa Periksa Kepsek dan PTT 2018 /2019, Hasil Rekrutan Sepihak Bupati TTU

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan (Garda) Timor Tengah Utara (TTU) mendesak Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kefamenanu untuk memeriksa semua pihak termasuk para Kepala Sekolah, Pegawai Tidak Tetap (PTT), yakni 1.187 guru kontrak yang diangkat pada tahun 2018 sampai 2019 untuk mengetahui apa benar kebutuhan guru itu diusulkan pihak sekolah atau hanya karena kepentingan lain dalam perekrutan oleh Bupati Fernandes.

“Tenaga kontrak guru juga harus diperiksa untuk mengetahui apa mereka itu benar – benar mengabdi di sekolah itu secara pasti atau tidak. Dan anggota Banggar DPRD TTU juga harus diperiksa semua sehingga Kejaksaan bisa mengetahui anggaran puluhan miliar itu disetujui DPRD TTU dalam sidang anggaran atau tidak,” pinta Paulus Modok tanpa bermaksud mengintervensi kinerja tim penyidik Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Senin (08/06/2020).

Modok tidak peduli dengan dalil apapun yang dilontarkan Bupati Raymundus Sau Fernandes dalam pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) sesuai yang dirilis media.

Menurutnya, Bupati Fernandes secara sepihak telah mengambil kebijakan yang diduga terselubung kepentingan politik.

Baca juga : GARDA Dukung dan Tantang Kajari Usut Kasus Korupsi Yang Diduga Melibatkan Orang Nomor 1 di TTU

“Sekarang ini Bupati Raymundus boleh berkilah seolah tidak ada penyimpangan dalam pengangkatan PTT. Kalau DPRD TTU pada tahun 2018 / 2019 menolak anggaran untuk tenaga kontrak sebanyak itu lalu Bupati seenaknya gelontorkan anggaran negara miliaran rupiah untuk perekrutan tenaga kontak guru, apa perbuatan itu benar menurut hukum dan siapa yg harus disalahkan”, tantang Modok.

Garda TTU juga kembali memperingatkan Kajari TTU Bambang Sunardi, SH. untuk tidak main – main dengan proses penyelidikan yang tengah berjalan. Karena banyak kasus yang telah memberi pelajaran buruk dalam penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Kefamenanu di masa – masa lalu. “Rakyat TTU sudah muak dengan segala sikap manipulasi proses hukum di kabupaten yang berbatasan langsung dengan negara Republik Demokratik Timor Leste ini”, pungkas Modok.

Sebelumnya diberitakan, Garda TTU telah menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri Kefamenanu pada Rabu (03/06/2020)untuk menyerahkan petisi sebagai dukungan moril kepada pihak Kejari atas dimulainya penyelidikan kasus dugaan penyimpangan Pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Tahun Anggaran 2018, 2019 sebanyak 1.187 guru kontrak pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga kabupaten TTU.

Keterangan foto : Penyerahan petisi oleh ketua Garda TTU, Paulus Modok didampingi Sekretaris Garda, Wilhelmus Oki.