GARDA Dukung dan Tantang Kajari Usut Kasus Korupsi Yang Diduga Melibatkan Orang Nomor 1 di TTU
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan (Garda) Timor Tengah Utara (TTU), menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu, Rabu (03/06/2020).
Kedatangan Garda untuk menyerahkan petisi sebagai dukungan moril kepada pihak Kejari atas dimulainya penyelidikan kasus dugaan penyimpangan Pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Tahun Anggaran 2018, 2019 sebanyak 1.187 guru kontrak pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga kabupaten TTU.
Kepada Kajari Bambang Sunardi, SH, MH dan Kasi Intel Rio Rozada Situmeang SH, Paulus Modok SE, Ketua Garda TTU yang didampingi Sekretaris Garda Wilhelmus Oki, S.IP mengatakan, masyarakat menaruh harapan pada Kajari TTU dalam pengungkapan kasus – kasus korupsi di TTU terutama dugaan penyimpangan pengangkatan 1.187 tenaga kontrak Tahun 2018, 2019 dengan indikasi penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian Negara.
“Masyarakat TTU menaruh harapan pada Kajari TTU karena sudah terlalu banyak kasus tidak dilanjutkan proses hukumnya yang mana harapan masyarakat tidak tercapai. Kami mendukung Kejaksaan Negeri Kefamenanu untuk terus menjalankan segala tugas dan tanggungjawab hukumnya, khusus pada Pemberantasan tindak Pidana Korupsi dengan konsisten, mandiri dan prestasi terpuji tanpa harus terbebani dengan segala interest politik siapapun”, kata Modok dalam ruang kerja Kajari.
Menurut dia, kasus – kasus korupsi yang diduga melibatkan orang nomor satu di TTU yakni Bupati Raymundus Sau Fernandes, harus dibuka secara terang – terangan.
“Kita sudah bertarung selama 10 tahun untuk mengawal proses kasus dugaan korupsi di TTU.
Hukum harus ditegakkan, tanpa melihat siapa yang berkuasa sekarang. Ini berkaitan dengan dugaan yang melibatkan Bupati Raymundus Sau Fernandes. Kasus ini harus dibuka secara terang benderang sehingga tidak menutup satu aib dan meninggalkan satu sejarah buruk di TTU. Biar semuanya terbuka jelas, tim penyidik kejaksaan juga dipandang perlu memeriksa semua pihak dalam hal ini para guru kontrak”, tantang Modok.
Kasus pengangkatan tenaga kontrak, merupakan kasus besar kedua di Dinas PPO TTU, setelah di SP3nya kasus dugaan korupsi Dana DAK.
“Ini kasus besar kedua di dinas PPO. Kasus pertama, dugaan Korupsi Dana DAK Dinas PPO sebesar Rp47,5 miliar Tahun Anggaran 2008, 2010 dan 2011 yang dilaksanakan serentak pada tahun 2011. Kasus itu ditemukan sendiri oleh Kejaksaan, juga sudah ada penetapan tersangka dan penahanan tersangka tapi kemudian Kejaksaan sendiri yang menghentikan penyidikannya lewat SP3.
Kami masyakat sipil, yang konsen dalam gerakan pemberantasan korupsi akan terus membangun sinergi dengan aparat hukum, dalam mendorong percepatan penanganan dugaan korupsi”, kata Oki.
Melihat fakta penegakan hukum tindak pidana korupsi di kabupaten TTU, Kedua aktivis Paulus Modok dan Wilhelmus Oki mengatakan, penegakan tindak pidana korupsi di Kabupaten Timor Tengah Utara sampai hari ini berada dalam ruang pesimisme yang serius. Diksi ini memberi petunjuk tentang realitas penanganan kasus tindak pidana korupsi di daerah ini selalu gagal prestasi, karena kerja hukum Kejaksaan Negeri Kefamenanu tentang ruang urusan kasus tindak pidana korupsi selalu berakhir dengan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan ( SP3 ), Kondisi ini menyimpulkan kepada kita bahwa ruang urusan pemberantasan korupsi dihadapan lembaga penegak hukum baru sebatas spekulasi saja. Disini pesimisme rakyat terhadap kejaksaan negeri kefamenanu untuk memberantas korupsi menemukan bobotnya.
Mendengar paparan dua aktivis ini, Kajari Bambang menyambut baik dan mengapresiasi dukungan publik dalam pemberantasan korupsi.
” Sekarang masih pada tahap penyelidikan dan pengumpulan bukti – bukti, kami komitmen untuk menuntaskan kasus ini,” tegas Bambang kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Rabu (03/06).
Keberanian Kejaksaan Negeri Kefamenanu untuk memulai penyelidikan dugaan penyimpangan pengangkatan 1.187 tenaga Kontrak ( PTT ) pada Dinas PPO Tahun anggaran 2018 / 2019 dengan indikasi penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian Negara harus bisa menjadi pintu masuk lahirnya semangat baru Kejaksaan Negeri Kefamenanu untuk menuntaskan tunggakan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang masih banyak mengendap di Kejaksaan Negeri Kefamenanu. Harapan yang sama juga, semoga rekam jejak Kejaksaan tentang prestasi penghentian penyidikan ( SP3 ) tidak lagi terjadi untuk kesekian kalinya, terutama untuk kasus ini.
Diakhir pertemuan, Ketua Garda TTU menyerahkan petisi kepada pihak Kejaksaan Negeri Kefamenanu.
Keterangan Foto : Penyerahan petisi ke Kajari oleh Ketua Garda TTU.