Kasus Pengrusakan Rumah Warga Melibatkan Politisi NasDem TTU, Naik Status ke Tingkat Sidik
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Kasus pengrusakan rumah Yonatas Tahoni di Dusun II Naekefi, Desa Oepuah Kecamatan Biboki Moenleu, yang diduga melibatkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Partai Nasdem Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU ), Brando Sonbiko, statusnya naik ke tingkat sidik.
Hal tersebut disampaikan Kapolres TTU, AKBP. Nelson Filipe Diaz Quintas kepada media ini, melalui Kasat Reskrim, AKP Tatang Prajitno Panjaitan, S.I.K, Senin (24/02/2020). “Kalau untuk masalah penetapan tersangka belum, kita menunggu saja karena kasusnya tetap diproses. Statusnya naik ke tingkat sidik dan statusnya masih saksi. Pada dasarnya kami tetap melakukan upaya penegakkan hukum secara profesional”, jelas Tatang.
Sebelumnya diberitakan, Brando Sonbiko, Anggota DPRD terpilih Partai NasDem kabupaten Timor Tengah Utara Periode 2019 – 2024, diduga kuat terlibat dalam kasus penyerangan serta pengrusakan rumah warga di Dusun II Naekefi, Desa Oepuah.
Peristiwa pengrusakan rumah warga desa Oepuah, milik Yonatas Tahoni bermula dari ketersinggungan dalam perbincangan seputar Pemilu Legislatif yang baru saja berakhir dalam suatu acara syukuran keluarga, pada Minggu (20/10/2019). Ketersinggungan akibat sindiran yang dilontarkan Brando berujung pada bentrok fisik dengan massa dan keluarga korban hingga terjadi penyerangan rumah korban, Yonatas Tahoni.
Atas kejadian tersebut, anggota Polsubsektor Mena langsung mendatangi TKP dan melakukan olah TKP serta mengamankan barang bukti. Termasuk korban, dibawa ke Polsubsektor Mena untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pengamatan, barang bukti berupa batu banyak ditemukan dalam rumah korban dan kondisi rumah korban dalam keadaan rusak parah.
Dan sesuai keterangan yang diambil dari korban, diketahui ada 3 pelaku diantaranya, Florentinus Meta (50), Antonius Taleke (43), Petrus Boik (45), ketiganya berasal dari alamat yang sama, yakni Unina Desa Luniup Kecamatan Biboki Moenleu.
Sejauh ini, penyidik Satreskrim Polres TTU telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, yakni dari pihak korban, terduga pelaku dan oknum ADPRD TTU, Brando Sonbiko.