BPJS Kesehatan Atambua Komitmen Beri Pelayanan Selama Libur Lebaran

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Libur Lebaran 2019, BPJS Kesehatan Cabang Atambua komitmen tetap beri layanan prima bagi peserta JKN-KIS selama libur lebaran 2019.

Komitmen BPJS Kesehatan memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS tidak perlu khawatir menjelang masa libur lebaran tahun 2019 mulai dari H-7 sampai H+7 Lebaran 2019, atau tepatnya mulai tanggal 29 Mei 13 Juni 2019.

Peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan, bahkan termasuk saat peserta mudik ke luar kota.

Demikian Kepala BPJS Kesehatan Cabang Atambua Munaqib dalam Konferensi Pers Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Atambua, Belu, Timor Barat wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste, Senin (27/05/2019).

Menurut dia, peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.

“Layanan kesehatan itu bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk daftar FKTP tersebut dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” jelas Munaqib.

Dia menerangkan, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat Iibur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di UGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

“Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun Ianjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta,” tegas Munaqib.

Dia juga mengingatkan, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS.

“Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KlS, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Kami juga kembangkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat didownload secara gratis di Playstore dan Appstore,” tutur dia.

Aplikasi itu jelas Munaqib, menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan. fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-Iokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan.

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan pe|ayanan khusus kepada peserta JKN-KIS. Di Kantor Cabang, Kantor Kabupaten/Kota Pulau Jawa, dan beberapa Kantor Kabupaten/Kota di luar Pulau Jawa, Iayanan khusus bagi peserta JKN-KIS disediakan mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 pukul 08.00 12.00 waktu setempat.

Selain itu, peserta bisa melakukan pendaftaran bayi baru lahir (khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah/PPU dan Penerima Bantuan luran/PBI), pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBl yang sedang dirawat inap, re-aktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap, dan penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera.

Lanjut dia, saat ini telah dikembangkan fitur aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) di rumah sakit untuk pendaftaran bayi baru lahir peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan perhitungan denda Iayanan, sehingga peserta tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan.

Di samping itu, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari minggu dan Iibur, untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan.

“Selain di Kantor Cabang, selama masa Iibur Iebaran kami juga membuka Iayanan khusus di rumah sakit melalui Petugas lnformasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit, yang meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri, perhitungan denda Iayanan, dan penanganan pengaduan di rumah sakit, baik yang terkait dengan pe|ayanan rumah sakit maupun pengaduan yang perlu dieskalasi ke BPJS Kesehatan karena membutuhkan solusi segera,” terang Munaqib.

“Kami berkoordinasi dengan instasi terkait lain selama mudik tetap aman, nyaman dan berkomitmen tetap berikan layanan kesehatan bagi para pemudik,” tambah dia.