Tujuh RSUD Kerjasama Dengan BPJS Kesehatan Atambua

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Tujuh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di empat Kabupaten, Timor Barat wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Cabang Atambua.

Demikian Kepala BPJS Cabang Atambua, Munaqib kepada awak media usai konferensi pers di Kantor BPJS, Senin (27/5/2019).

Menurut Munaqib, tujuh Rumah Sakit dimaksud antara lain, tiga di wilayah Kabupaten Belu yakni, Rumah Sakit Mgr. Gabriel Manek,SVD, Rumah Sakit Sito Husada dam Rumah Sakit Marianum Halilulik.

Sementara, Rumah Sakit Penyangga Perbatasan Betun Kabupaten Malaka, Rumah Sakit Soe Kabupaten TTS dan Rumah Sakit Leona, Rumah Sakit Daerah Kefa Kabupaten TTU.

“Kalau untuk Puskesmas semua sudah kerjasama, hanya Puskemas yang hasil pemekaran suatu wilayah datanya masih ada di Puskesmas untuk. Sehingga kalau orang pergi berobat datanya bisa diakses di Puskesmas,” urai dia.

Lanjut Munaqib, BPJS Kesehatan Cabang Atambua berkomitmen tetap memberikan pelayanan prima bagi peserta JKN-KIS selama libur lebaran 2019.

Peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan, bahkan termasuk saat peserta mudik ke luar kota mulai dari H-7 sampai H+7 Lebaran 2019, atau tepatnya mulai tanggal 29 Mei 13 Juni 2019.

Peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.

“Layanan kesehatan itu bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk daftar FKTP tersebut dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” sebut dia.

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan pe|ayanan khusus kepada peserta JKN-KIS. Di Kantor Cabang, Kantor Kabupaten/Kota Pulau Jawa, dan beberapa Kantor Kabupaten/Kota di luar Pulau Jawa, Iayanan khusus bagi peserta JKN-KIS disediakan mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 pukul 08.00-12.00 waktu setempat.

Selain itu, peserta bisa melakukan pendaftaran bayi baru lahir (khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah/PPU dan Penerima Bantuan luran/PBI), pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBl yang sedang dirawat inap, re-aktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap, dan penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera.

Saat ini BPJS telah kembangkan fitur aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) di rumah sakit untuk pendaftaran bayi baru lahir peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan perhitungan denda Iayanan, sehingga peserta tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan.

Lanjut dia, di samping itu juga masyarakat tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari minggu dan Iibur, untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan.

“Selain di Kantor Cabang, selama masa Iibur Iebara kami juga membuka Iayanan khusus di rumah sakit melalui Petugas lnformasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit, yang meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri, perhitungan denda Iayanan, dan penanganan pengaduan di rumah sakit, baik yang terkait dengan pe|ayanan rumah sakit maupun pengaduan yang perlu dieskalasi ke BPJS Kesehatan karena membutuhkan solusi segera,” urai Munaqib.