Pemkot Kupang Bakal Akomodir Kembali PTT Diberhentikan

Bagikan Artikel ini

Kupang, NTTOnlinenow.com – Pemerintah Kota Kupang mempertimbangkan untuk merekrut kembali ratusan Pegawai Tidak Tetap, atau PTT yang telah diberhentikan sejak tanggal 1 Mei 2019 lalu. Pasalnya, pemerintah punya pertimbangan tersendiri untuk merekrut kembali PTT yang telah diberhentikan.

Demikian dikatakan Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore kepada wartawan di rujab Wali Kota, Sabtu (04/05/2019).

Menurutnya, Surat Keputusan, atau SK semua PTT yang diberhentikan akan dikembalikan, dan kembali diperpanjang. Perpanjangan kontrak akan disesuaikan dengan kontrak PTT yang tidak diberhentikan. Selain itu, penandatangan SK perpanjangan Kontrak akan dilakukan sekaligus dengan penandatanganan fakta integritas agar semua PTT bisa lebih disiplin lagi.

Wali Kota mengatakan, dari 369 orang PTT yang diberhentikan, ada 4 orang yang sudah lulus CPNS tahun 2018 yaitu empat tanaga dokter. Selain itu 365 orang PTT lainnya akan dievaluaai kembali untuk kembali diperpanjang kontraknya.

Menurutnya, dalam beberapa hari ini Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) akan mengurus perpanjangan kontrak PTT yang diberhentikan, agar PTT tidak lama menunggu.

Menurut Jefri, alasan dia memberhentikan 365 PTT di lingkup Pemkot Kupang karena banyak PTT yang tidak disiplin, karena itu perlu diberikan sangsi. Namun setelah diputuskan diberhentikan, ternyata ada PTT yang memang selama ini bekerja baik dan diminta kembali oleh pimpinan OPD, sehingga pemerintah akan kembali memanggil PTT yang masih dibutuhkan. Sedangkan yang benar-benar tidak disiplin harus diberhentikan.

Wali Kota juga meminta para PTT sabar dan menunggu semua proses berjalan, dalam beberapa hari ini akan selesai diproses, diminta agar BKPPD juga dapat bekerja cepat dan jangan berbelit-belit agar semua PTT yang kembali dipanggil dapat kembali bekerja.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang, Ade Manafe mengatakan, terkait rencana pemerintah Kota Kupang mengakomodir kembali ratusan PTT yang telah diberhentikan, atau tidak lagi diperpanjang kontraknya per tanggal 1 Mei tahun 2019, dirinya sudah mendapat instruksi dari Wali Kota Kupang. Namun untuk perpanjangan kontrak PTT yang telah dihentikan, akan dikembalikan kepada dinas masing-masing, sebab mereka yang memahami kebutuhan pegawai.

Menurutmya dalam satu atau dua hari kedepan, pihak BKPPD akan menyurati semua pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), Kecamatan, Kelurahan dan puskesmas. Dalam surat itu akan meminta OPD, kecamatan, kelurahan, dan puskesmas agar memasukan usulan mereka tentang kebutuhan tenaga PTT, terutama PTT yang dihentikan. Setelah mereka mengajukan usulan kebutuhan maka pihak BKPPD akan mengimput usulan tersebut, dan diajukan kepada wali kota untuk untuk dibuatkan Surat Keputusan, atau SK untuk pengangkatan kembali PTT yang telah diberhentikan.

Jadi, Kata Ade Manafe, untuk perekrutan kembali PTT yang telah diberhentikan, harus melalui OPD tempat mereka bekerja, dan usulan harus berdasarkan kebutuhan di dinas masing-masing.