Bawaslu Belu Tertibkan APK Yang Terpasang di Tempat Terlarang

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bapilu) Kabupaten Belu melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di tempat terlarang di wilayah dalam 12 Kecamatan di Belu.

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Belu, Andre Parera kepada media, Jumat (1/2/2019).

Dikatakan, kegiatan penertiban serentak APK hari ini sebagai tindak lanjut dari suara yang sudah dikeluarkan minggu lalu. Surat peringatan dan penegasan kepada peserta pemilu, lalu karena mereka tidak dipedulikan maka hari ini kita lakukan penertiban.

Menurut Parera, penertiban APK yang tak sesuai ketentuan dilakukan Bawaslu Belu bersama Satuan Polisi Pamong Praja Belu di tingkat Kabupaten guna membackup kegiatan.

Selain itu diseluruh Kecamatan berkoordinasi Kecamatan dengan kasi trantib bersama Polsek masing-masing. Kegiatan dilaksanakan mulai hari ini, kalau tidak selesai kita lanjutkan besok.

“Kegiatan penertiban APK kita mulai hari ini. Tiga Kecamatan dalam Kota sudah kita tertibkan juga di Kecamatan lainnya, kalau tidak selesai kita lanjutkan besok,” ujar dia.

Dikatakan penertiban APK hanya yang terpasang di tempat-tempat terlarang seperti di pohon-pohon, tiang listrik atau fasilitas umum lainnya yang tidak sesuai ketentuan.

“Kita harapkan dalam satu atau dua hari ini seluruh APK bisa ditertibkan. Toh kalau tinggal satu dua yang belum diamankan karena kendala cuaca hujan,” ujar Parera