Walikota Kupang Ingatkan ASN Jaga Kenetralan Dalam Pilgub
Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Menjelang pemilihan Gubernur NTT pasa 27 Juni 2018 mendatang, Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore ingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintahan Kota Kupang untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Walikota juga menegaskan, akan ada sangsi tegas kepada ASN yang terbukti ikut terlibat dalam dalam pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Saya ingatkan agar ASN untuk menjaga netralitas. ASN jangan sampai terlibat politik praktis karena ada sanksi sesuai PP 53,” kata Jefri .
Jefri mengatakan, ASN jangan mencoba-coba menjadi tim sukses atau juru kampanye (Jurkam), dan memberikan bantuan fasilitas untuk kampanye atau tindakan tidak netral lainnya.
“Saya ingatkan, untuk menjaga netralitas selama Pilkada berlangsung, karena pemerintah tidak sungkan memberikan sanksi tegas jika ada ASN yang ikut terlibat secara langsung,”tegasnya.
Ia mengaku, selain PP 53, larangan untuk ASN terlibat dalam politik praktis juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada baik itu pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dalam UU tersebut telah diatur mengenai larangan bagi ASN mengikuti kegiatan kampanye.
“Jadi kalau ada ASN yang terlibat langsung dalam aktifitas politik Pilgub dan ketahuan maka ada sangsi tegas,” katanya.