Enam Tersangka Kasus NTT Fair Rp 29,9 M Jadi Tahanan Jaksa
Kupang, NTTOnlinenow.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap dan menahan 6 (enam) orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung NTT Fair senilai Rp 29,9 milyar pada Kamis (13/6/19) sore.
Seperti disaksikan media ini 6 orang tersangka yang ditangkap dan ditahan tersebut keluar dari gedung Kejati NTT dengan pengawalan ketat belasan petugas.
Para tersangka yang terdiri atas 5 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Meteka berjalan tergopoh-gopoh menuju mobil tahanan sambil berusaha menutupi wajah mereka dari kamera wartawan.
Mereka diangkut dengan 2 unit mobil tahanan Rutan Penfui sekitar pukul 17.00 sore tadi.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Sugiyanta, SH, MH dalam keterangan persnya usai penangkapan dan penahan tersebut mengatakan 6 orang tersangka yang ditangkap dan ditahan tersebut yakni kontaktor pelaksana : HP dan IK, kontraktor pengawas : BY dan FB, Kuasa Pengguna Anggaran : YL, Pejabat Pembuat Komitmen, DT.
“Lima orang tersangka ditangkap dan ditahan usai pemeriksaan hari ini. Sedangkan seorang tersangka lain ditangkap di Jakarta pada Rabu (12/6/19) kemarin dan dibawa ke Kupang siang tadi,” jelas Sugiyanta.
Mengenai kerugian negara dari kasus NTT Fair, Sugiyanta mengatakan sekitar Rp 6 milyar. “Kerugian negara dari proyek tersebut sekitar Rp 6 milyar lebih,” ujarnya.
Menurut Sugiyanta, kemungkinan adanya tersangka baru masih dilakukan pendalaman kasus tersebut dari keterangan pada tersangka utama yang telah ditahan. “Kita akan lakukan pemeriksaan lanjutan,” katanya.
Para tersangka tersebut, kata Sugiyanta, akan ditahan selama 20 hari ke depan. “Sebelum penahanan, kami sudah lakukan pencekalan para tersangka,” katanya.
Sumber : citranusa.com